Rumah Berdiri di Lahan RTH Lumajang, Warga Pertanyakan Penegakan Aturan
LUMAJANG – sadap99.com
Keberadaan sebuah rumah tinggal yang baru berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Lumajang menuai pertanyaan dari masyarakat. Pasalnya, di lokasi yang sama terpasang papan pengumuman dari Dinas PUTR yang dengan tegas melarang pendirian bangunan tanpa izin.
Ironisnya, bangunan tersebut justru berdiri tepat di samping papan larangan itu. Kondisi ini memicu keheranan warga sekitar maupun pengguna jalan yang melintas.
“Kok boleh ya mendirikan tempat tinggal tepat di dekat papan pengumuman yang bertuliskan larangan? Katanya dilarang, tapi kok ada bangunannya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, Rabu (29/7/2026).
Berdasarkan penelusuran, Pemerintah Kabupaten Lumajang sejatinya telah mengatur kawasan hijau melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lumajang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Perkotaan. Dalam perda tersebut diatur mengenai fungsi, penataan, hingga peran serta masyarakat dalam pemanfaatan jalur dan kawasan hijau.
Kategori RTH di Lumajang meliputi taman kota, jalur hijau jalan, sempadan sungai, kawasan lindung, hingga pemakaman. Lahan-lahan ini peruntukannya dijaga agar tidak dialihfungsikan menjadi bangunan permanen tanpa izin.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas PUTR Kabupaten Lumajang belum memberikan keterangan resmi terkait status bangunan yang berdiri di dekat papan larangan tersebut. Warga berharap ada kejelasan dan penegakan aturan agar Perda RTH tidak sekadar menjadi papan pengumuman tanpa tindak lanjut nyata.
Pewarta: Bkt
