Ratusan Bendahara KDKMP Lumajang Dibekali Ilmu Keuangan
Likuiditas hingga Pajak Jadi Kunci Koperasi Sehat
LUMAJANG, sadap99.com – Pelatihan Bendahara Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) se-Kabupaten Lumajang memasuki materi inti pengelolaan keuangan di Hotel Aston Inn Lumajang, Rabu (14/10/2026).
Ratusan bendahara koperasi dari berbagai desa dan kelurahan di Kabupaten Lumajang mendapatkan pembekalan langsung dari pakar koperasi sekaligus akademisi senior, Dr. Fauzan Muttaqien, S.E., M.M., dosen Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Widya Gama Lumajang.
Dalam kegiatan tersebut, Dr. Fauzan menyampaikan tiga materi penting yang menjadi fondasi pengelolaan keuangan koperasi, yakni manajemen likuiditas, penghitungan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), serta penyusunan laporan pajak.
Ketiga materi tersebut dinilai memiliki keterkaitan erat dalam menjaga keberlangsungan dan kesehatan keuangan koperasi. Bendahara tidak hanya dituntut mampu melakukan pencatatan transaksi, tetapi juga harus memahami pengelolaan arus kas, pembagian hasil usaha secara adil, serta pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan.
“Dosen Institut Teknologi dan Bisnis (ITB) Widya Gama Lumajang memaparkan tentang manajemen likuiditas, penghitungan dan pembagian SHU, serta membuat laporan pajak. Tiga ini tidak bisa dipisahkan. Kalau salah satu jebol, koperasi bisa kolaps dari dalam,” ujar Dr. Fauzan kepada peserta, Rabu (14/10/2026).
Menurut materi yang disampaikan, manajemen likuiditas menjadi aspek penting agar koperasi mampu memenuhi kewajiban pembayaran tepat waktu tanpa mengganggu kegiatan operasional. Pengelolaan kas yang cermat juga membantu bendahara mengantisipasi kebutuhan dana dan menjaga stabilitas keuangan organisasi.
Selain itu, penghitungan dan pembagian SHU harus dilakukan berdasarkan laporan keuangan yang akurat serta ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi. Transparansi dalam proses tersebut menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan anggota.
Sementara itu, penyusunan laporan pajak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola keuangan yang tertib. Bendahara perlu memahami pencatatan transaksi dan kewajiban perpajakan yang berlaku agar koperasi dapat menjalankan usahanya secara akuntabel.
Melalui pembekalan ini, para bendahara KDKMP diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam mengelola keuangan koperasi di wilayah masing-masing.
Penguasaan terhadap likuiditas, pembagian SHU, dan pelaporan pajak diharapkan menjadi modal penting bagi KDKMP untuk tumbuh sebagai lembaga ekonomi desa dan kelurahan yang sehat, transparan, serta berkelanjutan. (Bkt)
