Polres Pasuruan Ungkap Pelajar Tewas di Prigen, Pelaku Masih Kerabat Korban
PASURUAN — sadap99.com
Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar SMK berinisial MIA meninggal dunia. Polisi mengamankan WYH bin ZA (24), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban, kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu siang (3/10/2026).
WYH, warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, diduga menghabisi korban untuk menguasai sepeda motor Honda Beat milik MIA.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, tersangka meminta korban menjemputnya di wilayah Sukorejo.
Keduanya kemudian berboncengan menuju kawasan Leduk menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol N 2973 TCN milik korban.
Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Tersangka kemudian turun dan berjalan kaki. Karena jalan tersebut buntu, korban memutar sepeda motornya.
Saat korban berada sekitar 15 meter di depannya, tersangka mengambil sebatang kayu dari pinggir jalan dan memukul bagian belakang kepala korban hingga terjatuh.
Tersangka kemudian kembali memukul korban beberapa kali hingga meninggal dunia. Setelah itu, tubuh korban ditutupi dengan daun kering dan dibakar menggunakan korek api yang diduga untuk menghilangkan jejak.
Dari hasil penyidikan, polisi menyebut motif sementara berkaitan dengan upaya tersangka menguasai sepeda motor korban. WYH diduga membutuhkan uang setelah sepeda motor miliknya digadaikan.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, memang terduga pelaku kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan,” kata AKP Rizky.
Setelah menguasai kendaraan korban, tersangka kemudian menggadaikannya kepada seseorang berinisial BU dengan nilai Rp2,4 juta. Uang tersebut digunakan untuk menebus sepeda motor miliknya.
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban menemukan sepeda motor MIA dikuasai seseorang berinisial PU. Kepada keluarga korban, PU mengaku menerima kendaraan tersebut dari WYH.
Keluarga kemudian mengamankan WYH dan menanyakan keberadaan MIA. Karena memberikan keterangan yang berbelit-belit, WYH selanjutnya diserahkan kepada polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Dari penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat N 2973 TCN, telepon seluler Realme, korek api, sebatang kayu yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, sandal milik korban, botol minuman, serta dua lembar daun sisa terbakar.
Hasil pemeriksaan medis atau visum luar menunjukkan korban mengalami luka bakar pada bagian kepala, wajah, telinga, mata, leher, punggung atas, dan tangan kanan. Korban juga mengalami pendarahan dari hidung dan telinga, luka lecet pada pipi, serta memar pada bagian perut.
Atas perbuatannya, penyidik menyangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Penyidik masih mendalami fakta-fakta lain dan memeriksa sejumlah saksi untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa.
Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono menegaskan pihaknya menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Pewarta: sP/hms
