HOMEHUKRIMJATIM

Polres Pasuruan Raih Apresiasi Polda Jatim: Administrasi Rapi, Ungkap Kasus Maksimal

Polres Pasuruan Raih Juara II Tertib Administrasi Pelaporan DORS dan Ungkap Kasus di Polda Jatim

PASURUAN – sadap99.com

Polres Pasuruan meraih penghargaan Juara II dalam kategori Tertib Administrasi Pelaporan Laporan Polisi melalui Aplikasi DORS Polri di tingkat Polda Jawa Timur. Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Polres Pasuruan dalam menjaga kualitas administrasi pelaporan. Penyerahan penghargaan berlangsung di Gedung Rupatama Polda Jatim, Selasa (7/7/2026).

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menerima penghargaan tersebut usai mengikuti kegiatan Analisa dan Evaluasi (Anev) Sitkamtibmas Triwulan II Tahun 2026 yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jatim, Irjen Pol. Nanang Avianto. Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat utama Polda Jatim dan seluruh kapolres jajaran.

Selain menjadi ajang evaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, Anev kali ini juga membahas capaian kinerja operasional, penegakan hukum, pemeliharaan kamtibmas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan hasil evaluasi, Polres Pasuruan mencatat sebanyak 435 perkara kejahatan dengan 442 perkara berhasil diselesaikan. Capaian tersebut menghasilkan tingkat penyelesaian perkara sebesar 101,61 persen dengan rata-rata waktu penyelesaian selama 5 hari, 1 jam, dan 14 menit.

Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari kerja sama dan dedikasi seluruh personel Polres Pasuruan dalam meningkatkan kualitas administrasi pelaporan.

“Penghargaan ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan administrasi pelaporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini semua berkat kerja keras seluruh personel Polres Pasuruan,” ujarnya.

Ia berharap seluruh fungsi di lingkungan Polres Pasuruan dapat mempertahankan prestasi ini sekaligus terus meningkatkan profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Pewarta: sP/hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *