Penyaluran BLT-DD Triwulan II 2026 Desa Rejomulyo Telah Dilaksanakan
NGAWI – Sadap99.com
Pemerintah Desa Rejomulyo, Kecamatan Karangjati, telah menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) triwulan II tahun 2026. Penyaluran yang mencakup periode April–Juni tersebut dilaksanakan pada Kamis, 25 Juni 2026, bertempat di Aula Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Sebanyak 8 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan ini. Pemerintah Desa Rejomulyo berharap agar BLT-DD yang diberikan dapat digunakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok dengan mengedepankan skala prioritas utama.
Ketentuan mengenai BLT-DD tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa Dana Desa merupakan bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi desa guna mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta kegiatan kemasyarakatan.
Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung empat program prioritas, yaitu:
1. Penanganan kemiskinan ekstrem;
2. Program ketahanan pangan dan hewani;
3. Program pencegahan dan penurunan stunting skala desa; serta
4. Program sektor prioritas desa melalui bantuan permodalan BUM Desa/BUM Desa bersama, dan pengembangan desa sesuai potensi serta karakteristiknya.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa merupakan salah satu bentuk program yang bersumber dari Dana Desa, berupa pemberian dana tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Penetapan KPM dilakukan melalui Musyawarah Desa berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penerima bantuan diprioritaskan bagi keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa bersangkutan.
Adapun kriteria penetapan KPM meliputi:
1. Kehilangan mata pencaharian;
2. Memiliki anggota keluarga yang rentan sakit menahun, sakit kronis, dan/atau penyandang disabilitas;
3. Tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH);
4. Rumah tangga dengan anggota tunggal lanjut usia; atau
5. Perempuan kepala keluarga dari keluarga miskin ekstrem.
Dalam proses penetapan KPM, Pemerintah Desa dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan. Selanjutnya, hasil musyawarah desa ditetapkan melalui keputusan kepala desa. (Ar/adv)
