HOMEHUKRIMJATIM

Pelayanan Surat Keterangan Waris di Jember: Dipungut Biaya Rp1 Juta, Dibayar 2 Kali

Jember – Sadap99.com

Viral dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelayanan pembuatan surat keterangan waris di Desa Lengkong, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember. Oknum sekretaris desa (sekdes) diduga memungut biaya sebesar Rp1 juta dengan sistem pembayaran dua kali.

Berdasarkan pengakuan sumber informasi yang enggan disebutkan identitasnya (sebut saja pemohon layanan surat keterangan waris) kepada Sadap99, ia mengaku membuat surat keterangan waris di Desa Lengkong melalui Pak Santos (Sekdes). Pemohon mengaku diminta biaya sebesar Rp1 juta oleh sekretaris desa tersebut.

“Saya bayar nyicil dua kali. Pertama Rp500 ribu, dan terakhir ketika mengambil surat waris, bayar lagi Rp500 ribu. Lunas. Saya bayar ke Pak Santos didampingi saudara saya,” ujarnya, 23 April 2026.

Selain itu, menurut keterangan pendamping korban berinisial R, D, Z, ia hanya mendampingi pemohon surat keterangan waris.

“Saat itu saya sempat menanyakan, ‘Biaya segitu, apa tidak bisa dikurangi?'” kata R, D, Z.

Bahkan, ia juga memberikan bukti rekaman video berdurasi 0,34 menit kepada Sadap99.

Berikut cuplikan percakapan antara Santos (Sekdes) dengan pemohon yang didampingi R, D, Z dalam rekaman pendek tersebut. Pendamping korban mempertanyakan besaran biaya:

· R, D, Z: “Untuk biaya apa? Tidak bisa dikurangi, Pak?”
· Santos: “Tidak bisa, Mas.”
· R, D, Z: “Apakah wajib Rp1 juta?”
· Santos: “Tidak wajib, tapi justru ada yang Rp1,5 juta, bahkan ada juga yang Rp2 juta,” cetusnya.

Sementara itu, salah seorang sumber menyebutkan bahwa oknum tersebut dapat dilaporkan melalui WhatsApp Wadul Guse.

Dasar Hukum dan Ancaman Pidana Pungli

Mengingat peraturan dan undang-undang yang berlaku, praktik pungutan liar (pungli) dapat dijerat hukum melalui beberapa pasal, antara lain:

· Pasal 368 KUHP tentang pemerasan: ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
· UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 huruf e: ancaman pidana penjara minimal 4 tahun bagi oknum perangkat desa yang melakukan pungli.
· Pasal 423 KUHP.
· UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
· Perpres No. 87 Tahun 2016 tentang pembentukan Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) untuk memberantas pungli secara efektif.

Belum Ada Klarifikasi dari Pihak Desa dan Camat

Sayangnya, Sadap99 telah berupaya meminta klarifikasi kepada Santos (Sekdes) dan Kepala Desa Lengkong melalui pesan WhatsApp. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.

Sementara itu, Camat Mumbulsari saat diklarifikasi Sadap99 terkait pelayanan surat keterangan waris tertanggal 25 Februari 2026 untuk Desa Lengkong, juga tidak memberikan jawaban. Ia hanya mengirimkan foto papan informasi yang berisi petunjuk pelayanan dengan tulisan: “Wujudkan Good & Clean Government”, serta layanan publik yang transparan, gratis, dan bebas pungli untuk:

· Mutasi penduduk
· Domisili
· Keterangan kelahiran
· Keterangan perbedaan nama
· Keterangan pindah
· Keterangan kematian
· Surat Pernyataan Waris / Surat Keterangan Lainnya

Dasar Hukum yang Dicantumkan dalam Papan Informasi:

1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Administrasi Kependudukan
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
3. Permendagri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perangkat Kualitas Layanan Adminduk
4. Untuk pelayanan berbayar (PPATS): PP Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Jabatan PPAT
5. Peraturan BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Honorarium PPAT

“Jika ada pungli, adukan ke Wadul Guse,” demikian bunyi imbauan dalam papan informasi tersebut.

Pewarta: imam/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *