DIYHOMEHUKRIM

Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi, Negara Rugi Rp1,7 M

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Korupsi Tanah Kas Desa, Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar

YOGYAKARTA – sadap99.com

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta menggelar konferensi pers terkait perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Selasa (30/6/2026).

Kabid Humas Polda DIY, Kombespol Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa penyelidikan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/13/V/2025/SPKT.DITRESKRIMSUS/Polda DIY tanggal 5 Mei 2025.

Dalam perkembangannya, Polda DIY telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial R, yang saat ini menjalani penahanan di Rutan Polda DIY. Tersangka merupakan Lurah Condongcatur nonaktif dan diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang dalam memanfaatkan tanah Kas Desa (Sultan Ground) yang mengakibatkan kerugian negara.

Modus dan Kronologi Kasus

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Haris Munandar, SH., S.I.K., menjelaskan bahwa penindakan terhadap tersangka berdasarkan laporan masyarakat.

Modus yang dilakukan tersangka R adalah menyewakan Tanah Kas Desa Condongcatur yang terletak di Padukuhan Gandok kepada 17 orang penyewa, dengan luas tanah 1.980 m². Para penyewa kemudian membangun rumah permanen untuk hunian tetap.

Padahal, proses penyewaan tanah kas desa telah diatur dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa. Namun dalam praktiknya, tersangka tidak melakukan proses perizinan terlebih dahulu sesuai ketentuan tersebut, sehingga perbuatannya dinilai melanggar hukum.

Kasus ini terjadi pada rentang waktu 2021 hingga 2023. Tersangka selaku lurah diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyewakan tanah tanpa izin Gubernur DIY, serta menarik uang kompensasi dari para penyewa yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Berikut kronologi kasus:

· Tahun 2021–2023, tersangka R yang menjabat sebagai Lurah Condongcatur diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memanfaatkan Tanah Kas Desa berupa tanah pelungguh Dukuh Gandok.
· Tanah tersebut kemudian disewakan berdasarkan surat perjanjian sewa menyewa antara Kalurahan Condongcatur dengan para penyewa, dengan jangka waktu satu tahun dan dapat diperpanjang.
· Penyewaan dilakukan tanpa izin Gubernur DIY sebagaimana diatur dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017.
· Hasil penyewaan sebagian diberikan kepada pemilik pelungguh dan sebagian masuk ke kas kalurahan, namun uang kompensasi yang diterima dari penyewa diduga tidak disetorkan ke kas kalurahan.
· Berdasarkan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan DIY, kerugian keuangan negara mencapai Rp1.740.213.500,-.

Barang Bukti dan Pasal yang Diterapkan

Penyidik telah mengantongi dua alat bukti, yaitu:

1. Dokumen surat perjanjian sewa tanah,
2. Bukti pembayaran kompensasi dan uang sewa,
3. Dokumen lain yang berkaitan dengan perkara.

Atas temuan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis:

· Pasal 603 KUHP tentang perbuatan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara,
· Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
· Pasal 606 ayat (2) KUHP tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.

Komitmen Polda DIY dan Respons Dinas Pertanahan

Kabid Humas Polda DIY menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan terhadap setiap bentuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.

Polda DIY juga mengimbau seluruh penyelenggara pemerintahan agar melaksanakan tugas dan kewenangan sesuai ketentuan perundang-undangan serta mengelola aset negara maupun desa secara transparan dan bertanggung jawab. Masyarakat pun diajak untuk turut berperan aktif melaporkan jika menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Sementara itu, Kasi Administrasi Pemanfaatan Pertanahan Dispertaru DIY, Topas Mardiyanto, SIP., M.Acc., menyambut baik langkah Polda DIY dan menyatakan akan terus bersinergi dalam upaya menuntaskan persoalan ini. Ia menegaskan bahwa prosedur pemanfaatan tanah kas desa harus dilakukan sesuai Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017. (Piter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *