HOMEHUKRIMNASIONALOPINI

Ketua Umum PJI Laporkan Hotman Paris

 

Jakarta, 23 Juli 2026 – sadap99.com

Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) merespons tegas tindakan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai melakukan pelecehan verbal terhadap profesi jurnalis serta dugaan penyalahgunaan pengaruh (abuse of influence). Pernyataan sikap ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum PJI, Hartanto Boechori, menyusul insiden yang terjadi di ruang publik Kejaksaan Agung RI, Jumat (17/7).

Peristiwa tersebut bermula saat Hotman Paris, yang berkapasitas sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menggelar konferensi pers. Dalam sesi tanya jawab dengan jurnalis, Hotman melontarkan kalimat bernada menghina, “Lu punya otak nggak sih?!” kepada seorang wartawan yang sedang bertugas.

Penilaian: Pelecehan dan Intimidasi

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori mengaku heran dengan sikap Hotman Paris yang selama ini menempatkan diri sebagai “advokat kelas atas”. Ia menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan verbal assault (serangan verbal) yang secara nyata merendahkan martabat profesi jurnalis di hadapan publik.

“Aktivitas konfirmasi dan dialektika tanya-jawab merupakan instrumen yang sah dalam pelaksanaan fungsi jurnalistik guna memenuhi hak masyarakat atas informasi (public’s right to know). Karena itu, tidak ada ruang pembenaran bagi siapa pun untuk merespons tugas jurnalistik dengan bentakan, penghinaan, ataupun makian yang mencederai martabat profesi pers,” tegas Hartanto dalam pernyataan resminya.

Lebih memprihatinkan lagi, dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris dinilai mempertontonkan manuver manipulatif dengan mencatut nama Presiden RI, institusi Polri, Kapolri, serta sejumlah pejabat tinggi negara. Menurut Hartanto, cara tersebut berpotensi mengaburkan objektivitas penegakan hukum dan membentuk opini publik yang menyesatkan.

Dugaan Abuse of Influence

“Saya tegaskan, Presiden Republik Indonesia, institusi Polri, dan Kapolri milik seluruh rakyat Indonesia. Mereka bukan tameng kepentingan hukum pribadi, apalagi alat intimidasi psikologis untuk membungkam kemerdekaan pers maupun memengaruhi proses penegakan hukum,” ujar Hartanto tegas.

Tindakan tersebut oleh PJI dikategorikan sebagai power-flexing atau mempertontonkan kedekatan dengan pusat kekuasaan demi kepentingan pribadi. Perilaku ini disebut sebagai bentuk abuse of influence (penyalahgunaan pengaruh) yang tidak mencerminkan etika profesi advokat.

Langkah Hukum Tetap Berjalan Meski Ada Permintaan Maaf

Meskipun Hotman Paris telah menyampaikan permohonan maaf melalui media sosial kepada insan pers, Presiden RI, dan sejumlah pejabat negara, PJI menegaskan bahwa permintaan maaf tersebut tidak menghapus konsekuensi hukum.

“Permintaan maaf adalah sikap moral yang patut diapresiasi, tetapi proses hukum tetap harus berjalan agar memberikan kepastian hukum sekaligus efek jera,” kata Hartanto.

Saat ini, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) bersama Media Independen Online (MIO) Indonesia telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya dengan register laporan LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

PWI menjerat Hotman dengan Pasal 242 KUHP tentang dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara atau denda Rp 200 juta. Sementara MIO melaporkan dengan pasal-pasal dalam UU KUHP baru dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

PJI Turut Laporkan Dugaan Penghinaan dan Abuse of Influence

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori menyatakan telah menerbitkan Surat Penugasan kepada Departemen Hukum dan HAM PJI (Depkumham PJI) untuk melakukan pelaporan dengan penerapan pasal-pasal yang relevan. Pelaporan tersebut mencakup dugaan penghinaan terhadap jurnalis yang sedang bertugas maupun dugaan abuse of influence yang menyeret nama Presiden RI, Kapolri, dan pejabat negara lainnya.

PJI mendukung penuh langkah kawan-kawan organisasi pers dalam melakukan pembelaan terhadap kehormatan profesi agar tindakan serupa tidak menjadi preseden buruk di kemudian hari.

“Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar negara demokrasi. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, penghinaan, maupun upaya merendahkan martabat profesi jurnalis tidak boleh dibiarkan menjadi budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkas Hartanto.

Hartanto menginstruksikan seluruh anggota PJI di seantero Tanah Air agar menjaga soliditas lintas organisasi pers serta mengawal secara serius proses penegakan hukum atas perkara ini.

Penulis: Hartanto Boechori
Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI)

Editor: red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *