HOMEHUKRIMJATIMLIPSUS

Kecurigaan Kongkalikong Dinas Pendidikan Sidoarjo pada Pembangunan SDN Kepuh Kiriman 2

Indikasi Kongkalikong Dinas Pendidikan Kabupaten Sidoarjo dalam Pelolosan APBD Pembangunan SDN Kepuh Kiriman 2 yang Tidak Sesuai Persyaratan Dokumen Kontrak

Sidoarjo – sadap99.com

Melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, terealisasi paket pembangunan SDN Kepuh Kiriman 2 senilai Rp650.220.896,03 dengan pagu Rp774.758.400,00. Dari banyak penawaran, proyek dimenangkan oleh CV PM beralamat di Raden Patah, Sidoarjo, serta diawasi oleh CV MIK. Namun, pengawasan tersebut diduga memberikan ruang dan kelemahan yang dimanfaatkan rekanan untuk mencari keuntungan di luar batas wajar. Bahkan, penyelenggara diduga menutup mulut pihak-pihak tertentu terkait dugaan konspirasi dalam meloloskan masa PHO dan FHO, sehingga sangat memungkinkan adanya kewajiban pengembalian jika muncul kerugian yang berlarut dari pihak audit.

Hendri Kwadrat, salah satu warga, ketika memberikan keterangan, menyampaikan pengalaman yang pernah dialaminya terkait hal fisik dan regulasi APBD. Menurutnya, secara kasat mata, komposisi campuran pembuatan beton diduga alakadarnya karena tidak terlihat adanya kubus slam. Bekesting pemasangan kurang rapat sehingga masih terdapat kebocoran, serta pemakaian bekesting triplex tipis. Seharusnya digunakan multiplex lapis film tebal 9 mm dengan polesan solar atau minyak.

Nampak usia beton balok belum cukup umur, kurang dari 21 hari. Terlepas dari kondisi cacat mutu, terdapat gelembung dan kondisi korosi karena tidak dilakukan pemadatan saat pengecoran berlangsung. Bahkan, urukan bawah pondasi kelas baru menggunakan bongkaran, padahal ketebalan seharusnya menggunakan sirtu pilihan dan pemadatan dengan alat bermesin, pungkasnya.

Pada item pagar sebelah utara, diduga tidak dibongkar, tetapi hanya diteruskan dan dianggap layak. Jarak besi gelang lebih dari 15 cm, mengindikasikan pengurangan jumlah. Pemakaian besi diduga merek bercampur dan mengabaikan TKDN. Anehnya lagi, pemakaian bata seharusnya menggunakan bata ringan merek Blescon. Karena tidak terpasang, hal ini mengindikasikan fiktif, tetapi disimpangkan menjadi bata merah jenis KW dengan warna tidak seragam dan ujung tidak lancip, ucapnya.

Di sisi lain, penggiat pengawasan konstruksi, Sosok LSM FC, memberikan klarifikasi dengan nomor 23-339/SKK-LSM FC/8.2026, namun tidak ada komentar beserta tanggapan. Indikasi tutup mata dan matanya tertutup dengan melakukan pembiaran dirasa memberi kesan hal yang wajar dan kebal dalam segala arah. Indikasi menyalahgunakan jabatan atau dikenal sebagai penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan adalah tindakan ketika seseorang dengan wewenang resmi menggunakan kekuasaannya secara tidak sah untuk keuntungan pribadi atau golongan, bahkan berpotensi memperkaya diri dan merugikan ekonomi negara. Hal ini mengacu pada referensi UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 yang diadopsi ke dalam Pasal 603. Perbuatan memperkaya diri disertai konspirasi yang merugikan ekonomi negara dapat dijerat pidana.

Untuk itu, pihak APH seharusnya melakukan tindakan lapangan bila pengaduan secara resmi sampai ke meja ruangan, agar memberikan efek jera kepada oknum penyelenggara, ucapnya.

Hingga berita ini di tayangkan, konfirmasi resmi dari dinas terkait masih belum di dapat. Untuk itu media sadap99 membuka ruang klarifikasi melalui wartawan setempat maupun bisa menghubungi redaksi.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *