Dugaan Penyimpangan Proyek JUT Rp 180 Juta di Pasuruan: Pondasi Batu Diletakkan Tanpa Galian, Warga Kecewa
PASURUAN, Sadap99.com – Dugaan penyimpangan kembali mencuat dalam proyek Pembangunan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) di Dusun Rembang, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp 180 juta ini diduga tidak mengikuti Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kaidah teknis, khususnya pada pekerjaan pemasangan batu pondasi.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, persoalan utama bukan sekadar kualitas adukan atau ukuran batu, melainkan tidak adanya pekerjaan galian tanah untuk pondasi. Batu-batu belah berukuran besar terlihat hanya diletakkan begitu saja di atas permukaan tanah berlumpur tanpa ditanam.
Padahal, dalam standar konstruksi sipil, sebelum batu disusun, wajib dilakukan penggalian sesuai dimensi pondasi, pemadatan dasar galian, hingga pemberian lantai kerja. Tanpa proses galian, pondasi batu tidak akan mencapai lapisan tanah keras.
“Pemasangan batu pondasi yang tidak didahului galian jelas menyalahi kaidah teknis. Pondasi itu harus tertanam, bukan sekadar diletakkan di permukaan. Kalau tidak ada galian, fungsinya sebagai pemikul beban tidak akan maksimal,” tegas seorang sumber teknis yang memahami pekerjaan jalan, Senin (20/10/2026).
Sumber tersebut menambahkan, selain wajib digali, spesifikasi pasangan batu pondasi yang benar umumnya mensyaratkan batu belah dengan ukuran terpanjang sekitar 15–20 cm, minimal tiga bidang kontak agar saling mengunci, serta adukan dengan nat (sambungan) tidak kurang dari 1 cm dan tidak lebih dari 1,5 cm. Jika ketentuan ini diabaikan, pondasi dipastikan keropos dan tidak monolit.
Akibat pengerjaan yang diduga asal-asalan ini, bangunan jalan tidak memiliki tumpuan yang stabil. Jalan sangat rawan amblas, retak, maupun rusak dalam waktu singkat, terutama jika dilalui kendaraan pertanian dan angkutan material.
Salah satu warga setempat yang diwawancarai awak media menyayangkan keras dugaan penyimpangan ini. Mengingat anggaran proyek bersumber dari DAU, masyarakat menuntut pihak pengawas dan pelaksana bertanggung jawab.
“Sangat disayangkan. Pengawas atau pelaksana seharusnya memberikan arahan yang lebih baik agar pekerjaan ini tidak asal-asalan. Kalau pembangunannya seperti ini, negara rugi dan rakyat kecewa,” cetus warga.

Pihak Terkait Irit Bicara
Saat awak media mencoba mengonfirmasi dugaan ketiadaan galian pondasi kepada pihak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), mereka menolak memberikan keterangan dan hanya menjawab singkat, “Tidak boleh.”
Sementara itu, pihak pelaksana proyek, Aditya, juga enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi. Ia hanya memberikan jawaban singkat terkait persoalan ini. “Siap, ini masih ada kunjungan Kejaksaan, saya,” ucapnya singkat.
Profil Proyek
Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, proyek ini merupakan pekerjaan Pembangunan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) Wilayah II. Proyek menggunakan sumber dana DAU Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp 180.778.400,- (termasuk pajak).
Adapun pelaksana pekerjaan adalah CV Lazuardi Utama, dengan konsultan perencana CV Banyu Agung dan konsultan pengawas CV Trimandala Sinergi. Pekerjaan dijadwalkan berlangsung mulai 21 September 2026 hingga 19 November 2026.
(Pewarta: AL)
