DIYHOME

DPC PERADI Yogyakarta Prihatin atas Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha, Desak Penegakan Hukum Tegas

Yogyakarta – sadap99.com

Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC PERADI) Kota Yogyakarta menyatakan keprihatinan mendalam terkait dugaan kasus kekerasan dan penelantaran anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di UC Resto UGM, Kamis (7/5/2026). Acara ini dihadiri oleh Ketua DPC PERADI Kota Yogyakarta, Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., Sekretaris Fajar Kurniawan, S.H., M.H., serta jajaran pengurus lainnya.

Dalam keterangannya, Dr. Ariyanto menegaskan bahwa pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku, serta lembaga pengelola atau yayasan yang bertanggung jawab.

“Ini adalah bentuk keprihatinan kami atas perbuatan yang tidak manusiawi. Pelaku dan lembaga harus diproses secara hukum,” ujarnya.

Sebagai wujud nyata dari perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Yogyakarta dengan DPC PERADI, organisasi advokat ini telah mengirimkan tim advokasi dan Pos Bantuan Hukum (PBH) PERADI Yogyakarta. Mereka bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Pemerintah Kota Yogyakarta untuk memberikan bantuan hukum serta pendampingan langsung kepada para korban dan keluarganya.

Langkah ini mencerminkan sinergi antara organisasi profesi advokat dan pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan hak-hak korban secara menyeluruh.

Sikap Resmi DPC PERADI Yogyakarta:

Berikut adalah sejumlah sikap resmi yang disampaikan oleh DPC PERADI Yogyakarta terkait kasus ini:

1. Menentang keras segala bentuk kekerasan dan penelantaran terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha, serta meminta pertanggungjawaban pihak terkait atas perbuatan hukum tersebut.
2. Mendukung penuh proses penyelidikan untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat.
3. Menyatakan kesiapan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi keluarga korban yang membutuhkan pendampingan hukum, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan, hingga persidangan. Layanan ini dapat diakses melalui konter DPC PERADI Yogyakarta di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pemkot Yogyakarta.
4. Mendorong agar para korban mendapatkan pemulihan psikologis dan rehabilitasi yang komprehensif dari pemerintah daerah maupun lembaga terkait.
5. Mendesak pemerintah untuk memperketat pengawasan dan perizinan lembaga pengasuhan anak agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab kita semua,” pungkas Dr. Ariyanto.

Pewarta: piter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *