HOMEHUKRIMJATIMLIPSUS

Diduga Kongkalikong dan Gelap Standar Spesifikasi, Pembangunan Puskesmas di Ponorogo Terancam Dipolisikan

PONOROGO — sadap99.com

Proyek pembangunan sarana kesehatan di bawah naungan Satuan Kerja (Satker) Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo menuai sorotan tajam. Pengerjaan gedung rawat inap Puskesmas Ngebel dan pembangunan Puskesmas Ronowijayan disinyalir syarat kejanggalan, mulai dari proses tender hingga dugaan pengerjaan yang tak sesuai spesifikasi teknis.

Berdasarkan data yang dihimpun, proyek pembangunan gedung rawat inap Puskesmas Ngebel dengan pagu anggaran Rp4.072.430.000 dimenangkan oleh CV AG asal Banyuwangi dengan nilai penawaran Rp3.239.565.119. Namun, penetapan pemenang tersebut dinilai tidak wajar lantaran harga hasil klarifikasi tercatat lebih besar dibanding total harga penawaran.

Sementara itu, proyek pembangunan Puskesmas Ronowijayan dengan nilai pagu Rp2.597.685.000 dimenangkan oleh CV IG asal Tulungagung dengan nilai penawaran Rp2.050.000.000. Kedua penyedia jasa tersebut juga disinyalir memiliki catatan koreksi integritas pada portal resmi pemerintah.

Dugaan Spesifikasi Tak Sesuai dan Abaikan K3

Pengamat konstruksi, Gatot Darsono, membeberkan sejumlah temuan teknis di lapangan yang diduga kuat melanggar spesifikasi Dokumen Kontrak dan Standar Nasional Indonesia (SNI). Menurutnya, material pasir yang digunakan menggunakan material “lebo” halus dan bukan pasir kualitas standar (seperti Brantas atau Lumajang). Selain itu, koral yang dipakai terindikasi kualitas rendah (KW 3) dengan ukuran batuan yang terlalu besar.

“Pemasangan bekisting hanya memakai triplek tipis yang dipakai berulang kali hingga bocor. Seharusnya menggunakan multiplex lapis film. Pagar pengaman proyek juga terkesan fiktif dan dipasang seadanya tanpa pondasi,” ujar Gatot.

Tak hanya itu, para pekerja di lokasi dilaporkan hampir seluruhnya mengabaikan alat pelindung diri (APD) dan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Dari sisi material lain, campuran besi ulir dan polos tidak konsisten, pemasangan kabel diduga memakai produk impor murah yang tidak direkomendasikan pemerintah, serta pengabaian ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pelepasan bekisting beton pun diduga dilakukan prematur sebelum umur beton mencapai 21 hari, yang berpotensi menimbulkan keretakan dan cacat mutu struktur.

LSM FC Bersiap Adukan ke APH

Aktivis LSM FC, Junn Gondrong, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat klarifikasi resmi kepada Dinkes Ponorogo tertanggal 31 Agustus 2026. Namun, tanggapan yang diberikan dinilai normatif dan tidak terbuka mengenai rincian fisik pengerjaan.

Junn menilai Satker Dinkes Ponorogo terkesan menutupi transparansi informasi publik sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008, serta diduga membiarkan potensi kerugian negara akibat pembayaran unit pekerjaan yang tidak sesuai mutu.

“Jika proses terus berjalan hingga serah terima (PHO/FHO) tanpa perbaikan spesifikasi, dipastikan timbul kerugian negara. Kami bersiap mengadukan persoalan ini berupa Adukan Masyarakat (Dumas) ke Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera dilakukan sidak di lapangan,” tegas Junn.

Ia mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak lantas menghapus unsur pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Bjned/TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *