HOMEHUKRIMJATIM

Banyak Proyek Dana Jasmas/BKK di Lumajang Dikerjakan Pihak Ketiga

FKPWL Desak Lurah dan Kades Lebih Selektif

LUMAJANG, sadap99.com

Pelaksanaan proyek fisik maupun nonfisik yang bersumber dari Dana Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) atau Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Kabupaten Lumajang menuai sorotan tajam. Forum Kajian dan Pengembangan Wacana Lokal (FKPWL) bersama masyarakat mendesak lurah dan kepala desa (kades) agar lebih selektif dalam menunjuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana proyek.

Berdasarkan temuan di lapangan, banyak pekerjaan yang didanai oleh Dana Jasmas justru dialihkan dan dikerjakan oleh pihak ketiga, bukan oleh Pokmas setempat. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, dana tersebut wajib dikelola dan dikerjakan oleh Pokmas secara swadaya (swakelola).

“Kami sudah mendengar informasi ini. Sebenarnya yang salah bukan pihak ketiganya, melainkan Pokmas itu sendiri. Banyak Pokmas yang ditunjuk oleh lurah atau kades untuk mengerjakan proyek, tetapi mereka tidak memiliki modal awal. Akhirnya, pihak ketiga yang mengambil alih. Makanya ke depan, kami meminta lurah lebih selektif dalam memilih Pokmas,” ujar salah seorang warga, Jumat (29/5/2026).

Sorotan Terhadap Kapasitas Pokmas

Ketua FKPWL Lumajang, Masduki, menilai bahwa aksi protes dan keresahan yang berkembang di tengah masyarakat selama ini sudah sangat tepat. Kendati demikian, ia menekankan bahwa kritik utama seharusnya diarahkan kepada Pokmas selaku pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana tersebut.

“Ketika ditunjuk untuk mengelola Dana Kelurahan tetapi pada kenyataannya Pokmas tidak mampu, maka yang dirugikan adalah Pokmas itu sendiri. Padahal, tujuan utama dari Dana Kelurahan ini adalah untuk menyejahterakan masyarakat, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018,” tegas Masduki.

Masduki menyatakan dengan tegas bahwa pihaknya tidak sepakat jika proyek Dana Jasmas/BKK dikerjakan oleh pihak ketiga. Menurutnya, praktik semacam itu jelas-jelas melanggar aturan karena memotong salah satu poin paling krusial dalam regulasi, yaitu keterlibatan langsung masyarakat dalam pembangunan daerah.

Pentingnya Aspek Swakelola Masyarakat

“Dana Jasmas atau BKK ini esensinya sama dengan Dana Desa, hanya berbeda penyebutannya saja. Makanya kita meminta pihak lurah jangan tutup mata. Pokmas harus benar-benar terlibat penuh dalam mengelola anggarannya. Tujuan program ini sangat baik, yaitu untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat bawah,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Dana Jasmas/BKK merupakan program bantuan keuangan dari pemerintah provinsi yang disalurkan ke tingkat desa maupun kelurahan.

Aturan pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan. Regulasi ini mewajibkan seluruh pelaksanaan proyek dilakukan secara swakelola oleh Pokmas demi memicu perputaran ekonomi di tingkat lokal.

Pewarta: Bkt

Editor: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *