Kejati Jatim Dikunjungi Puluhan Banser, Ada Apa?
Kejati Jatim Dikunjungi Puluhan Banser, Sorot Kejanggalan Penanganan Perkara Pemalsuan dan Penyerobotan Tanah Oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan
Jawa Timur – sadap99.com
Puluhan anggota Banser mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Kedatangan mereka bertujuan mempertanyakan perkembangan laporan dugaan kejanggalan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan
Salah satu perwakilan Banser, Harsono, menjelaskan kedatangan pihaknya merespons adanya P. 19 oleh Jaksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang menyatakan bahwa sengketa itu masuk ranah perdata bukan pidana.

“Masalah ini berkaitan dugaan memberikan keterangan palsu pada akta otentik yang dilakukan salah satu pihak, sehingga merugikan hak milik orang lain. Padahal sudah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap yang mengatur kepemilikan itu,” ujar Harsono.
Berdasarkan data yang dihimpun, perkara bermula dari sengketa hak milik tanah dan bangunan pabrik seluas 2.665 meter persegi di wilayah Rembang, Pasuruan. Objek tersebut secara sah dimiliki bersama oleh Chou Tjun Wen dan AW(inisial) masing-masing 50 persen, yang diperkuat akta notaris serta putusan Mahkamah Agung Nomor 2000 K/Pdt/2017 dan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 99 PK/Pdt/2019 yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Namun pada 27 Mei 2024, AW diduga menjual objek tersebut tanpa izin pemilik lain senilai Rp2,665 miliar kepada pihak ketiga. Di hadapan notaris, ia menyatakan dirinya sebagai pemilik tunggal dan tanah itu bebas sengketa—padahal pernyataan itu bertentangan dengan putusan hukum yang sudah ada.
Chou Tjun Wen kemudian melaporkan perbuatan itu ke Polres Pasuruan pada September 2025. Penyidik bahkan sudah memeriksa ahli hukum pidana maupun perdata yang menyatakan unsur pidana sudah terpenuhi.

Namun Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan mengembalikan berkas dengan alasan status kepemilikan belum jelas sehingga masuk ranah perdata. Padahal aturan Surat Edaran Jaksa Agung dan Pedoman Penanganan Perkara jelas menyatakan jika status kepemilikan sudah sah dan kuat secara hukum, maka perbuatan pengalihan hak tanpa izin dapat diproses secara pidana.
Terkait kedatangan perwakilan tersebut, Humas Kejati Jatim, Adnan, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Akan saya lacak dulu surat permohonan yang masuk sudah di disposisi ke mana. Nanti begitu sudah ada perkembangan pasti akan segera kami kabari,” ujar Adnan di lokasi, Kamis siang.
Melalui advokatnya, Chou Tjun Wen meminta Kejati Jatim melakukan supervisi dan peninjauan kembali, memerintahkan penanganan ulang berkas, serta menjamin kepastian hukum sesuai putusan yang sudah berlaku.
Pewarta: sP/TIM
