HOMEHUKRIMJATIM

Viral! Perseteruan Mantan Kampong dengan Kades Suko Jember Berujung Laporan ke Inspektorat

JEMBER – Sadap99.com

Publik dikejutkan oleh perseteruan antara mantan Kepala Dusun (Kampong) Krajan Timur dengan Kepala Desa (Kades) Suko, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember. Kasus ini kini menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat.

Masalah tersebut mencuat setelah sang mantan Kampong purnatugas. Ia menilai pihak Kades tidak memiliki rasa kemanusiaan dan tanggung jawab atas sejumlah hak dan kewajiban yang hingga kini tidak kunjung diselesaikan.

“Seperti BPJS Ketenagakerjaan selama 7 bulan yang tidak dibayarkan, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta uang tali asih. Uang anggarannya dikemanakan?” ujar Sandino, mantan Kampong tersebut, saat dikonfirmasi oleh media.

Hak Purnatugas Diduga Dipersulit

Sandino menyatakan bahwa hak-haknya setelah purnatugas selama 7 bulan sama sekali belum dibagikan. Padahal, ia mengaku sudah berulang kali menanyakan langsung perkara ini kepada kepala desa. Namun belakangan, Kades terkesan selalu menghindar dan mempersulit proses pertanggungjawaban.

“Informasi awal yang saya peroleh setelah pensiun, Kades mengatakan kartu BPJS Ketenagakerjaan saya tidak bisa dicairkan,” lanjut Sandino.

Mendapat jawaban tersebut, Sandino secara diam-diam berinisiatif melakukan cross-check langsung ke Kantor Pusat Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kebonsari, Jember. Hasilnya mengejutkan; kartu BPJS miliknya ternyata masih aktif dan bisa dicairkan. Masalah utamanya adalah pihak Kades diduga sengaja tidak membayarkan iuran keuangan ke pihak BPJS.

“Hal inilah yang membuat saya naik pitam. Akhirnya, saya membuat dua surat pengaduan ke salah satu LSM, Gerakan Anak Bangsa (GAB) Indonesia di Jember. Pengaduan pertama terkait BPJS, dan pengaduan kedua mengenai masalah tanah aset desa yang diduga digadaikan kepada empat orang warga,” tegasnya.

Dugaan Gadaikan Aset Desa Senilai Empat Hektar

Laporan Sandino ke Inspektorat Jember juga menyoroti masalah tanah kas desa (tanah bengkok) seluas sekitar 4 hektar. Aset tersebut diduga kuat telah digadaikan oleh Kades kepada empat warga tanpa adanya pemberitahuan maupun persetujuan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Tindakan ini dinilai menabrak aturan hukum, di antaranya:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

  2. Peraturan Bupati (Perbup) Jember Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Di sisi lain, Sekretaris Desa (Sekdes) Suko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (24/5/2026) menjelaskan bahwa berdasarkan catatan Buku C Krawangan Desa, total keseluruhan tanah aset Desa Suko tercatat seluas 7 hektar.

Dari total 7 hektar tersebut, 2 hektar telah dialokasikan untuk bangunan sekolah dasar (SD) dan kantor balai desa. Sementara itu, 4 hektar sisanya diinformasikan telah digadaikan ke empat warga, dan 1 hektar sisanya dikelola langsung oleh Kades.

Tanggapan Pihak Kades

Berbanding terbalik dengan data tersebut, salah seorang yang dikenal dekat dengan Kades Suko mengklaim bahwa tanah kas desa yang ada sebenarnya hanya berkisar 1 hektar saja. Ia juga menegaskan bahwa seluruh bukti sewa-menyewa sudah mengikuti regulasi yang berlaku dan tidak ada aset yang digadaikan.

Sementara itu, Kepala Desa Suko saat dikonfirmasi oleh tim Sadap99.id melalui pesan suara WhatsApp memberikan respons dengan nada emosional. Ia enggan memberikan penjelasan mendetail dan hanya menjawab singkat.

“Jangan main lapor-lapor, datang ke kantor,” ujarnya ketus sembari menyudahi pembicaraan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *