Pemkab Pasuruan dan Bea Cukai Musnahkan 10 Ton Rokok & Miras Ilegal Senilai Rp6,39 M
Pasuruan, sadap99.com
Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan memusnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan periode II tahun 2025, Senin (27/4/2026), di halaman Kantor Bupati Pasuruan. Total berat barang mencapai 10,014 ton dengan nilai Rp6,39 miliar.
Rinciannya: 4.233.186 batang rokok tanpa pita cukai (8,466 ton), 15.000 gram tembakau iris (0,015 ton), dan 1.982,80 liter minuman beralkohol (1,532 ton). Barang ini berasal dari operasi pasar, pengawasan distribusi, hingga lokasi produksi ilegal di Kabupaten Pasuruan.
Status barang telah menjadi Barang Milik Negara (BMMN) dan mendapat izin pemusnahan dari DJKN sesuai aturan PMK terbaru.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyebut peredaran rokok ilegal merugikan negara dan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat.

“Mari bersinergi. Membeli dan mengedarkan barang ilegal melanggar hukum dan merugikan kita semua,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa DBHCHT (bagi hasil cukai) sebesar 3% kembali ke daerah untuk pembangunan.
Kepala Bea Cukai Pasuruan, Hatta Wardhana, menegaskan pelanggar bisa dijerat Pasal 54 Jo. 56 UU Cukai dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 kali nilai cukai.
“Kami perkuat sinergi dengan kejaksaan, polisi, dan TNI untuk tindak tegas pelanggaran,” katanya.
Pemkab dan Bea Cukai berharap kegiatan ini meningkatkan kesadaran masyarakat serta menekan peredaran barang ilegal demi ekonomi yang adil dan sehat.
Pewarta: red
