HOMEHUKRIMJATIMLifestyle

Pembangunan di SMPN 23 Surabaya, Rekanan Diduga Raup Laba Tak Wajar

Lemahnya Pengawasan di SMP Negeri 23 Surabaya, Produk Abaikan TKDN, Rekanan Diduga Raup Laba Tak Wajar

Surabaya, sadap99.com

Melalui satuan kerja (satker) Dinas Pendidikan Surabaya, realisasi APBD tahun 2026 senilai Rp2.799.753.733 untuk pekerjaan fisik bangunan bertingkat tiga lantai ke atas di SMP Negeri 23 Kota Surabaya telah melalui proses sayembara lelang. Pemenang lelang adalah CV. KKM dengan kontrak ditandatangani tepat pada Maret 2026.

Berdasarkan pantauan awak media, diduga pelaksanaan proyek ini mencari keuntungan di luar batas wajar dengan cara melawan hukum, baik dari segi kualitas maupun kuantitas pekerjaan, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Dadang Gumelar, saat berbincang terkait hal ini, mengomentari bahwa tampak pemakaian besi menggunakan merek HKHK yang bercampur karat dan tidak layak pakai. Pemakaian semen menggunakan produk “Merdeka”, padahal seharusnya menggunakan merek rekomendasi seperti Tiga Roda atau Gresik.

Besi beton standar SNI produk KS atau HJS pun tidak digunakan; yang terpasang adalah besi merek HKHK. Selain itu, jarak pemasangan besi gelang praktis melebihi 20 cm sehingga mengurangi jumlah pasangan. Komposisi adukan spesinya juga dikurangi ketebalannya dari volume kebutuhan.

Material paving dan U-Ditch ukuran 30.40.130 dengan mutu beton fc’30 dan gandar 5 ton dari tiga merek (Mercu, Bumindo, dan MBB) serta penutup kabel merek Supreme juga tidak terlihat.

Yang lebih aneh, penyimpangan juga terjadi pada pekerja secara keseluruhan. Mereka tidak tertib melengkapi K3 dan SMKK. Sistem pelindung dari reruntuhan hanya menggunakan terpal bekas berlubang, bukan yang baru. Hasil bongkaran tidak dibuang keluar sesuai jarak yang diperlukan dalam kilometer.

Pada item pekerjaan pasir urug setebal 10 cm, kondisi di bawahnya tidak dilakukan penyiraman. Bahkan pemadatan tidak dilakukan hingga mencapai 98%.

Padahal, pengendalian pekerjaan ini harus sesuai dengan:

· Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1988 (NI-2)
· Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia 1961 (NI-5)
· Peraturan Semen Portland Indonesia 1972 (NI-8)
· Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah setempat
· Ketentuan Umum Pelaksanaan Kontraktor Pekerjaan Umum (AV) No. 9 tanggal 28 Mei 1941 dan Tambahan Lembaran Negara No. 1457

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Pendidikan Surabaya ketika dikonfirmasi via WhatsApp tidak memberikan tanggapan.

Sikap itu dinilai oleh beberapa aktifis sebagai pembiaran dan menutup mata terhadap dugaan penyimpangan pelaksanaan oleh rekanan CV. KKM, baik dari sisi kualitas maupun kuantitas.

Untuk itu, aparat penegak hukum (APH) harus segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan guna mencegah potensi kerugian negara yang lebih besar, sebelum berkas pengaduan masyarakat sampai ke meja pimpinan.

Pewarta: Tim Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *