HOMEHUKRIMJATIM

Pembangunan Kantor Kecamatan Porong Dibatalkan, Padahal Pekerjaan Sudah Rampung

SIDOARJO, SADAP99.COM

Sebuah anomali terjadi dalam proyek pembangunan gedung kantor Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, tahun anggaran 2026. Meskipun paket pengadaan dinyatakan dibatalkan, faktanya pekerjaan di lapangan sudah selesai.

Proyek dengan metode pemilihan Pengadaan Langsung ini memiliki nilai sebesar Rp270.000.000, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang sama. Kode paketnya adalah 10788940000j.

Dalam dokumen yang diunggah di LPSE Inaroc Kabupaten Sidoarjo, pengadaan ini tercatat telah dibatalkan. Alasan pembatalan yang disebutkan adalah: “Ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen pemilihan tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.”

Anehnya, pekerjaan yang dimaksud saat ini sudah selesai (rampung).

KAK dan Peran Camat Porong

Dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dirangkum dalam uraian singkat pekerjaan, disebutkan beberapa prasyarat. Dokumen tersebut ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kecamatan Porong, yaitu Feri Prasetiya Budi, S.STP, M.HP (Camat Porong).

Dari keterangan pegawai Kecamatan Porong yang ditemui tim, diperoleh informasi bahwa pekerjaan pemeliharaan gedung telah selesai dengan beberapa item, antara lain:

1. Pemasangan keramik dinding ruang kerja camat.
2. Pengecatan ruang pelayanan umum dan perbaikan interior.
3. Pemasangan keramik toilet.
4. Pemasangan satu set pintu dan kusen.

Saat dikonfirmasi di rumah dinas camat Porong pada Senin (20/4/26), Camat Feri Prasetiya Budi menyatakan, “Semua sudah sesuai dengan perencanaan awal dan juga sesuai dengan RAB.”

Sorotan LSM: Ada Agenda Tersembunyi

Terpisah, Direktur Konstruksi LSM WAR (Wadah Aspirasi Rakyat), Ir. Haryanto B., SH, M.Si, saat dimintai komentar pada Selasa (21/4/26) mengatakan, “Bila pengadaan dinyatakan gagal karena ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan yang bertentangan dengan Perpres, harusnya dibatalkan. Kalau dipaksakan dijalankan sampai selesai, ini jelas ada hal tersembunyi atau agenda tersembunyi dari camat,” tegas Haryanto.

Lebih jauh, Haryanto juga menyayangkan tidak adanya transparansi dalam proses pengadaan di Kecamatan Porong. “Terbukti meskipun paket telah selesai, tidak pernah ada papan informasi yang dipasang di lokasi Kecamatan Porong. Bahkan dalam proses pengerjaan, alat bantu berupa molen dan alat kerja lain yang wajib tersedia sama sekali tidak ada,” pungkasnya. (ZEIN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *