HOMEHUKRIMJATIM

Polisi Amankan 10 Orang Terduga Pelaku Penganiayaan Kepala Desa Pakel

LUMAJANG, sadap99.com

Kepolisian Resor Lumajang mengamankan sepuluh orang terduga pelaku penganiayaan terhadap Kepala Desa Pakel, Kecamatan Gucialit. Kasus ini ditangani secara intensif untuk mengungkap kronologi dan peran masing-masing pelaku.

Kapolres Lumajang, Alex Sandy Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa total 16 orang, terdiri dari 10 terduga pelaku dan 6 saksi, termasuk saksi dari pihak korban.

“Enam saksi dan sepuluh orang yang diduga terlibat dalam tindakan kekerasan sudah kami periksa,” ujarnya.

Dari sepuluh terduga pelaku yang diamankan, sebagian ditangkap petugas, sementara yang lain menyerahkan diri. Polisi juga mengungkap bahwa ada dua orang yang ikut dalam rombongan tetapi tidak terlibat dalam aksi kekerasan.

“Dua orang tersebut tidak memiliki peran. Berdasarkan keterangan, mereka tidak saling mengenal dengan pelaku lain dan dijemput secara acak di sekitar pasar. Saat tiba di lokasi, mereka tidak melakukan tindakan apa pun,” jelas Kapolres.

Peristiwa pengeroyokan ini bermula dari kesalahpahaman pada Selasa, 14 April 2026, saat korban dan sejumlah pihak menghadiri pengajian di Kecamatan Ranuyoso. Saat itu, korban diduga mengeluarkan pernyataan dengan intonasi keras yang dianggap menyinggung perasaan beberapa orang.

“Awalnya hanya ingin klarifikasi secara baik-baik, tetapi situasi berkembang dan menimbulkan ketegangan hingga berujung pada pengeroyokan,” tambahnya.

Dalam kejadian tersebut, para pelaku menggunakan berbagai alat, antara lain senjata tajam jenis clurit, kayu, serta senjata tumpul lainnya. Polisi juga mengamankan sebilah keris yang diduga digunakan dalam aksi itu. Barang bukti tersebut diperkuat dengan rekaman CCTV yang kini beredar di masyarakat.

Kapolres menyebut bahwa salah satu terduga pelaku berinisial FA bersama rekannya merupakan pihak yang merasa tersinggung langsung oleh ucapan korban, sehingga mengajak orang lain—termasuk yang tidak dikenal—untuk mendatangi korban.

Terkait penyelesaian perkara, kepolisian membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan mengingat adanya permohonan maaf dari pihak pelaku dan keinginan korban untuk menempuh jalur tersebut.

“Kami tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur. Namun, jika ada upaya penyelesaian di luar peradilan, akan kami fasilitasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Sementara itu, seorang saksi berinisial DN telah memberikan keterangan kepada penyidik. DN diketahui tidak berada di lokasi kejadian dan tidak terlibat dalam pengeroyokan, tetapi hadir untuk mengklarifikasi keterkaitannya yang sempat disebut dalam peristiwa tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (2) dan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Pewarta: Bkt

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *