HOMEHUKRIMJATIM

Perpanjangan Izin Kontrak Tower Diduga Tidak Transparan, Warga Nilai Instansi Terkait Tutup Mata

JEMBER – sadap99.com

Warga RT 02 RW 05 dan RT 02 RW 06, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, menyatakan penolakan keras terhadap perpanjangan kontrak menara telekomunikasi yang berada di lingkungan mereka. Mereka menuding proses perpanjangan izin yang dilakukan oleh pihak pengelola tidak transparan dan tanpa sosialisasi kepada warga terdampak.

Menara yang dikelola oleh PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) ini berdiri di Jalan Sentot Prawirodirjo, Lingkungan RT 02 RW 05, Kelurahan Jember Kidul. Pendirian tower diperkirakan terjadi sekitar tahun 2011 silam.

Warga mempertanyakan legalitas dan kelengkapan perizinan atas perpanjangan kontrak yang berlangsung hingga tahun 2026 tersebut. Pasalnya, proses perpanjangan dinilai mendadak dan tanpa melibatkan warga sekitar yang selama ini hidup berdampingan dengan menara tersebut.

“Tiba-tiba pihak pengelola melakukan perpanjangan izin kontrak tanpa ada sosialisasi dan izin dari warga. Ini bentuk ketidaktransparanan,” ujar salah satu perwakilan warga.

Mereka mengkhawatirkan keberadaan tower yang berada dekat dengan pemukiman dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan dan keselamatan lingkungan. Warga juga cemas jika suatu saat menara tersebut roboh dan menyebabkan gangguan pada perangkat elektronik seperti televisi dan kulkas milik warga.

Kekhawatiran itu mendorong warga dari dua RT untuk menggalang penolakan dengan melakukan penandatanganan bersama. Warga menilai pihak pengelola menara telah bertindak ceroboh karena memperpanjang kontrak dan tetap mengoperasionalkan menara tanpa persetujuan dari warga lingkungan terdampak.

Menurut warga, ada kejanggalan dalam proses perpanjangan kontrak ini. Mereka menduga pihak instansi terkait mengetahui praktik tersebut tetapi memilih untuk diam, seolah menutup mata.

“Selama ini, tak satupun instansi terkait seperti Pemkab Jember, Diskominfo, Satpol PP, Bakesbangpol, termasuk Camat Kaliwates, yang turun ke lapangan menindaklanjuti informasi masyarakat. Padahal ini adalah masalah yang menyangkut kepentingan rakyat dan butuh penanganan serius,” keluh mereka.

Informasi lain yang berkembang di masyarakat, seorang warga berinisial E.F.L melalui sambungan WhatsApp menyatakan bahwa dirinya mengetahui adanya pembayaran terkait perpanjangan kontrak tersebut. Ia menyebutkan bahwa pihak yang menyewakan lahan telah menerima uang sewa dari PT Protelindo senilai Rp350 juta. Pembayaran tersebut diduga terjadi sekitar tahun 2024 lalu.

Secara aturan, pembangunan maupun penggunaan menara telekomunikasi telah diatur dalam berbagai regulasi. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib memperhatikan kepentingan masyarakat serta keamanan lingkungan.

Selain itu, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 02/PER/M.KOMINFO/03/2008 serta Peraturan Bersama 4 Menteri Tahun 2009 juga menegaskan bahwa pembangunan atau penggunaan menara harus memperhatikan tata ruang wilayah, perizinan daerah, serta aspek lingkungan dan masyarakat sekitar. Di tingkat daerah, keberadaan tower juga harus mengikuti Peraturan Daerah (Perda) tentang penataan dan pembangunan menara telekomunikasi, termasuk kewajiban memiliki izin dari pemerintah daerah serta rekomendasi lingkungan.

Warga lingkungan terdampak berharap agar pemerintah dan instansi terkait tidak menutup mata terhadap setiap kebijakan yang menyangkut perizinan, terutama yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum dapat memberikan klarifikasi guna menghindari polemik yang berkepanjangan di masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *