DIYHOMESleman

Sambung Rasa Ketua DPRD DIY dan DPRD Sleman di Condongcatur

Sleman – sadap99.com

Pimpinan DPRD DIY melaksanakan kunjungan Sambung Rasa di Kalurahan Condongcatur untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Kegiatan berlangsung di Ruang Wacana Loka Condongcatur, Sabtu (14/3/2026).

Acara ini dihadiri oleh Lurah beserta pamong kalurahan, perwakilan RT/RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga lainnya. Turut hadir Ketua DPRD DIY, Ketua DPRD Sleman, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Sleman. Kegiatan ini menjadi wadah silaturahmi sekaligus penjaringan aspirasi dari masyarakat Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas perhatian dan komitmen DPRD DIY dalam mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Hari ini Pemerintah Kalurahan Condongcatur menerima kunjungan Pimpinan DPRD DIY dalam kegiatan Sambung Rasa bersama masyarakat. Kegiatan ini menjadi ruang dialog untuk menyerap aspirasi warga secara langsung sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan masyarakat dalam mendorong pembangunan di wilayah Condongcatur dan Sleman secara umum,” ungkapnya. Lurah Condongcatur berharap pertemuan ini membawa manfaat dan solusi bagi kemajuan bersama.

Ketua DPRD Sleman, Y. Gustan Ganda, S.T., memaparkan secara rinci bagaimana masyarakat dapat mengakses program-program yang sesuai dengan visi pemerintah Kabupaten Sleman. Ia menjelaskan mengenai pihak-pihak yang berhak mengajukan usulan, jenis program yang dapat diajukan, serta instansi tujuan pengajuan, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Penyampaiannya tajam, lugas, namun tetap bersahaja. Gustan juga mengingatkan fungsi utama anggota DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang mewakili rakyat, dengan tiga fungsi utama: legislasi (pembentukan Perda), anggaran (penetapan APBD bersama kepala daerah), dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Pada awal pemaparannya, ia mensosialisasikan keberadaan LPMKal yang kini telah bertransformasi menjadi Pirukunan Tuwanggana (sebelumnya Tuanggono)—sebuah lembaga pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan/kelurahan DIY berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025. Peran Tuwanggana dinilai sangat strategis karena melekat sebagai Sekretaris RPJMKal maupun RKP, sehingga memiliki ruang besar untuk mewarnai perencanaan dan penganggaran agar pembangunan lebih terarah. Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pusat saat ini, ketepatan sasaran menjadi mutlak. Dana yang ada harus dikelola secara efektif agar manfaatnya benar-benar sampai ke masyarakat.

Gustan juga menyampaikan tindak lanjut atas usulan program pembangunan dari Pemerintah Kalurahan Condongcatur, khususnya pengaspalan Jalan Anggajaya 2. Jalan tersebut merupakan wajah Kalurahan Condongcatur karena terletak tepat di depan Kantor Kalurahan, namun kondisinya saat ini sudah kurang layak. Usulan perbaikan telah disampaikan sejak tiga tahun lalu dan telah dicek di Badan Anggaran dan Dinas terkait agar segera direalisasikan.

“Prioritas aspal di Kabupaten yaitu pertama di daerah pelayanan publik, kedua di tokoh masyarakat, dan ketiga di fasilitas umum. Anggaran aspal dari Rp60 miliar kita naikkan di tahun 2026 menjadi Rp160 miliar, salah satunya untuk perbaikan ruas jalan yang dilaporkan rusak atau memiliki tingkat urgensi tinggi. Bulan April 2026 ini, Jalan Anggajaya 2 akan dilaksanakan pengaspalan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Nuryadi, S.Pd., menegaskan bahwa anggota dewan bukanlah pejabat, melainkan wakil rakyat. “Kebahagiaan seorang wakil rakyat adalah ketika sowan di hadapan masyarakat dapat diterima dengan baik,” ujarnya.

Kegiatan Sambung Rasa Pimpinan DPRD DIY di berbagai kalurahan di Yogyakarta merupakan ajang dialog langsung untuk menyerap aspirasi warga terkait pembangunan, pemberdayaan, dan kesejahteraan sosial. Kegiatan ini bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat, serta memastikan usulan warga dikawal agar terealisasi. “Kegiatan sambung rasa ini diharapkan menghasilkan kebijakan APBD yang lebih responsif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Pemaparan dari Ketua DPRD Sleman dan Ketua DPRD DIY mendapat sambutan antusias dari peserta. Hal ini terbukti saat sesi dialog dibuka, banyak warga yang memanfaatkan kesempatan menyampaikan aspirasinya. Ketua RW 10 Sanggrahan menyampaikan permasalahan tiang provider internet/telekomunikasi, meliputi pemasangan ilegal tanpa izin warga, kabel semrawut yang merusak estetika dan membahayakan pengguna jalan, serta tiang miring yang berpotensi roboh. Sementara itu, Dukuh Pondok mengusulkan adanya perhatian khusus bagi Ketua RT/RW sebagai lembaga kemasyarakatan terdepan (ujung tombak).

Semua masukan, usulan, dan aspirasi dari masyarakat kemudian dicatat dan dituangkan dalam dokumen yang akan ditindaklanjuti oleh masing-masing anggota dewan sesuai bidang tugasnya. Acara ditutup dengan foto bersama sebagai simbol keakraban dan jalinan silaturahmi antara warga dan wakil rakyat.

(Piter)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *