Guru SD di Jember Telanjangi Siswa Gegara Uang Hilang, Dinkes: Pelanggaran Etik Fatal
JEMBER – sadap99.com
Dunia pendidikan Kabupaten Jember kembali tercoreng usai beredarnya video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang guru SD negeri di Kecamatan Jelbuk diduga melakukan penggeledahan badan hingga menelanjangi muridnya.
Peristiwa ini dipicu oleh hilangnya uang milik oknum guru tersebut.
Kejadian berlangsung di SDN Jelbuk 02, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Guru berinisial FT diduga memanggil seluruh siswa kelas V yang berjumlah 24 orang, meskipun dua di antaranya tidak hadir, untuk dimintai keterangan terkait hilangnya uang senilai Rp275 ribu miliknya.
Sebelumnya, pada Senin (2/2/2026), FT mengaku kehilangan uang Rp200 ribu. Kemudian pada Jumat pagi, ia kembali kehilangan uang Rp75 ribu dalam bentuk pecahan uang baru yang disimpan di dalam tas di ruang kelas.
Karena tak kunjung menemukan uang tersebut setelah menggeledah seluruh tas siswa, FT kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap para murid. Para siswa tidak diperbolehkan pulang dan diminta tetap berada di dalam kelas.
Guru tersebut menyuruh siswa membuka seragam, bahkan beberapa siswa laki-laki dilaporkan telanjang bulat tanpa pakaian dan celana dalam. Sementara siswi dalam kondisi setengah telanjang hanya mengenakan singlet dan celana dalam.
Penggeledahan dilakukan satu per satu di dalam kelas. Beberapa siswa disebut mengintip secara sembunyi-sembunyi sehingga mengetahui teman-temannya yang sedang ditelanjangi.
Aksi tersebut baru dihentikan setelah enam siswa menjalani penggeledahan dan sejumlah wali murid tiba-tiba masuk ke ruang kelas.
Dinas Pendidikan: Pelanggaran Kode Etik Fatal
Kepala Seksi Pendidikan Sekolah Dasar (PTKSD) Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Maret Wijiati, menegaskan bahwa tindakan FT merupakan bentuk penyimpangan etika profesi guru dengan tingkat kesalahan yang sangat serius.
“Ini adalah pelanggaran kode etik yang fatal. Kami tidak bisa memberi toleransi. Yang bersangkutan sudah kami panggil untuk diproses,” ujar Maret saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).
Guru Diberhentikan Sementara, Wali Murid Ancam Tempuh Jalur Hukum
Sementara itu, Unit Reserse Kriminal Polsek Jelbuk turun tangan meredam ketegangan antara pihak sekolah dan wali murid. Kapolsek Jelbuk melalui Kanit Reskrim, Aiptu Arip Sugiarto, membenarkan bahwa suasana sempat memanas akibat tuntutan keras dari keluarga korban.
Hasil musyawarah dengan wali murid memutuskan bahwa FT tidak diperbolehkan mengajar di SDN Jelbuk 02 mulai Senin (9/2/2026).
“Saat ini prioritas penanganan adalah sanksi administratif. Namun aparat hukum siap mendampingi apabila keluarga korban memilih menempuh jalur hukum secara resmi,” kata Aiptu Arip.
Hingga berita ini diturunkan, FT belum memberikan tanggapan terkait kasus yang menjeratnya.
— FRD
