Jalur Sragi–Pekalongan Kembali Beroperasi dengan Pembatasan Kecepatan
Cuaca Ekstrem Ganggu Operasional KA, Jalur Sragi–Pekalongan Kembali Beroperasi dengan Pembatasan Kecepatan
MADIUN – sadap99.com
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun meminta maaf atas terganggunya perjalanan kereta api akibat cuaca ekstrem dan hujan lebat yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Genangan air di petak jalan antara Sragi dan Pekalongan sempat mengganggu kelancaran operasi.
“Kondisi ini memerlukan penanganan khusus demi keselamatan. Kami telah menerapkan rekayasa pola operasi,” ujar Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).
Jalur Mulai Normal
Tohari melaporkan bahwa genangan air di petak Sragi–Pekalongan telah berhasil ditangani. Normalisasi jalur selesai dilakukan dan seluruh perjalanan kereta api sudah dapat melintas kembali menggunakan lokomotif dinas masing-masing.
“Mulai pukul 05.10 WIB, jalur sudah dapat dilalui dengan kecepatan maksimal 30 km/jam. Pemantauan intensif terus dilakukan oleh petugas di lapangan,” jelasnya.
Pembatalan Beberapa Perjalanan
Meski jalur telah pulih, akumulasi keterlambatan yang tinggi membuat KAI Daop 7 Madiun terpaksa membatalkan beberapa perjalanan pada hari ini, Senin (19/1), untuk mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang. Kereta api yang dibatalkan adalah:
· KA Gajayana (KA 35) relasi Malang–Gambir (jadwal keberangkatan pukul 14.55 WIB).
· KA Gajayana Tambahan (KA 7001A) relasi Malang–Gambir (jadwal keberangkatan pukul 18.25 WIB).
· KA Gajayana Tambahan relasi Gambir–Malang (jadwal keberangkatan pukul 00.10 WIB).
Tohari menegaskan tidak ada pembatalan untuk kereta api yang berangkat awal dari stasiun dalam wilayah Daop 7 Madiun.
Kebijakan Refund 100%
Sebagai bentuk tanggung jawab, KAI Daop 7 Madiun memberikan kompensasi pengembalian dana tiket (refund) sebesar 100% (di luar biaya pemesanan) bagi penumpang yang terdampak pembatalan, pengalihan rute, atau rekayasa operasi. Kebijakan ini berlaku untuk tiket reguler, terusan, maupun pulang-pergi.
Pengajuan refund dapat dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal pembatalan melalui:
1. Loket stasiun.
2. Contact Center KAI 121, baik via telepon maupun layanan VOIP pada aplikasi Access by KAI.
“Kami mengapresiasi pengertian dan kesabaran seluruh pelanggan. Perkembangan kondisi operasional akan terus kami sampaikan. Sekali lagi kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” tutup Tohari.
Edy/Tim
