JATIM

KAI Daop 7 Madiun Menyesalkan Insiden Perlintasan Sebidang Tidak Berpenjaga

KAI Daop 7 Madiun Menyesalkan Insiden Pengendara Motor Tertabrak KA Brantas di Perlintasan Sebidang Tidak Berpenjaga

Madiun – sadap99.com

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menyesalkan terjadinya insiden kecelakaan yang melibatkan Kereta Api (KA) 151 Brantas relasi Blitar–Pasar Senen dengan sebuah sepeda motor di perlintasan sebidang resmi yang tidak berpenjaga.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (12/1) pukul 13.43 WIB di perlintasan sebidang JPL 265 KM 172+762, petak jalan antara Kras dan Ngadiluwih. Berdasarkan laporan masinis, saat KA Brantas mendekati perlintasan, masinis telah membunyikan Semboyan 35 berupa klakson lokomotif sebagai peringatan. Namun, pada saat bersamaan, sepeda motor tersebut tetap melintas sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa KAI segera melakukan langkah penanganan cepat untuk memastikan keselamatan perjalanan kereta api.

“Setelah kejadian, KA 151 Brantas langsung dihentikan secara luar biasa (BLB) untuk pemeriksaan rangkaian. Hasil pemeriksaan menyatakan rangkaian aman untuk melanjutkan perjalanan, dan jalur KA juga telah dinyatakan aman oleh petugas terkait,” ujar Tohari.

Sebagai tindak lanjut, KAI melakukan koordinasi pengamanan, pengukuran ulang, serta perbaikan teknis pada komponen rangkaian di Stasiun Kertosono guna memastikan seluruh standar keselamatan terpenuhi. Proses evakuasi selesai pada pukul 14.52 WIB. Penanganan korban selanjutnya dilakukan oleh pihak kepolisian dan korban dibawa ke RS Bhayangkara Kota Kediri.

KAI Daop 7 Madiun menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama dan telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti dan mendahulukan kereta api.

Tohari menambahkan, KAI kembali mengimbau seluruh masyarakat, baik pejalan kaki maupun pengendara kendaraan, agar selalu waspada dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.

“Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, serta memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas. Mereka hanya boleh melintas ketika kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.

KAI Daop 7 Madiun terus mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Pewarta: edy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *