HUKRIMJATIM

Polres Madiun Kota Beri Batas Waktu Pelaku Penjarahan untuk Serahkan Diri

MADIUN, SADAP99.com

Pasca unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Kantor DPRD Kota Madiun, aparat kepolisian memberikan batas waktu kepada pelaku penjarahan untuk segera menyerahkan diri.

Polres Madiun Kota menegaskan akan menindak tegas para pelaku anarkis dan penjarahan dalam aksi demonstrasi di gedung DPRD setempat pada Sabtu sore, 30 Agustus 2025 lalu.

Kepolisian telah mengidentifikasi para pelaku. Sebelum tindakan hukum diambil, mereka diberi kesempatan untuk mengembalikan barang hasil jarahan dan memperbaiki kerusakan secara sukarela.

Kasih Humas Polres Madiun Kota, Iptu Ubaidillah, menyampaikan imbauan sekaligus peringatan terakhir agar para pelaku segera menyerahkan diri serta mengembalikan barang jarahan dan menanggung kerusakan fasilitas umum. Sikap kooperatif dari pelaku akan menjadi catatan penting dalam proses hukum.

Iptu Ubaidilah mengatakan memberikan waktu hingga Senin, 8 September 2025, bagi para pelaku untuk menyerahkan diri. Kepolisian tengah mengidentifikasi para pelaku penjarahan dalam unras tersebut.

Penyerahan diri dan pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan.

Polres Madiun Kota juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan tim penyidik untuk mempercepat proses hukum terhadap kasus ini. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *