Event More NewsHOMEJATIMLIPSUS

Dugaan Korupsi Rp 11,8 Miliar Irigasi Delta Brantas, LSM WAR Laporkan BBWS Brantas dan PT TITIS ke Polresta Sidoarjo

SIDOARJO, sadap99.com
LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) mengungkap dugaan korupsi senilai Rp 11,8 miliar pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Delta Brantas. Laporan resmi dengan nomor 024-009/B-LPP-WAR/SDP/IX/2026 telah disampaikan kepada Kapolresta Sidoarjo u.p. Kasat Reskrim pada 24 September 2026.
Proyek yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 ini memiliki pagu anggaran Rp 38 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 37,9 miliar, dimenangkan oleh PT TITIS yang beralamat di Jalan Sidosermo PDK VA Nomor 21 Surabaya dengan nilai kontrak Rp 35.256.380.000. Pekerjaan tersebar di lima kecamatan di Sidoarjo, yaitu Krembung, Tulangan, Wonoayu, Prambon, dan Tarik.
Ketua LSM WAR Zainal Abidin beserta Candra Wibowo menyebutkan dugaan pelanggaran berupa penurunan kualitas, pengurangan kuantitas, hingga pengerjaan yang sifatnya fiktif.
Berikut delapan temuan yang dirinci:
  1. Batu kali spesifikasi ukuran 30 cm dipasang berukuran hanya 17–20 cm sepanjang 3,94 km. Kerugian negara Rp 4.730.230.983
  2. Beton mutu K225 dicor dalam kondisi berlumpur tanpa alas plastik, sehingga mutu diperkirakan turun hingga 50 persen. Kerugian negara Rp 2,15 miliar
  3. Kawat baja penguat (wiremesh) M8-200 dalam kondisi berkarat, jarak pemasangan tidak beraturan, dan tidak diikat dengan kawat bendrat. Kerugian negara Rp 987.450.000
  4. Cetakan beton (bowplank) yang disyaratkan kayu ukuran 5/7 diganti dengan kayu ukuran 3/5 dan bambu. Kerugian negara Rp 987 juta
  5. Pekerjaan pengeringan air (dewatering) yang seharusnya menggunakan tiga unit pompa berukuran 3 inci ternyata hanya berupa bangunan sederhana dari terpal dan bambu. Kerugian negara Rp 315 juta
  6. Mesin pengaduk beton (molen) tidak digunakan, pengadukan dilakukan secara manual menggunakan cangkul. Kerugian negara Rp 210 juta
  7. Pekerjaan pembersihan rumput sepanjang 3,94 km dinyatakan fiktif. Kerugian negara Rp 1,7 miliar
  8. Pekerjaan normalisasi saluran dinyatakan fiktif, permukaan air masih tertutup tanaman enceng gondok. Kerugian negara Rp 750 juta
Total potensi kerugian negara terhitung sebesar Rp 11.829.680.983.
Pekerjaan Telah Dibayar Penuh Padahal Belum Sesuai Spesifikasi
Pekerjaan telah dibayar 100 persen dan mendekati penyerahan pertama (FHO), meskipun hasilnya tidak memenuhi spesifikasi yang disepakati.
Hal ini dinilai melanggar Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 56, di mana penyerahan pertama tidak boleh dilakukan jika pekerjaan belum sesuai ketentuan. Jaminan pemeliharaan sebesar 5 persen atau Rp 1.762.819.000 wajib disita oleh negara sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 145 Tahun 2023.
Empat Pihak Dilaporkan
Laporan ditujukan kepada empat pihak yang dianggap bertanggung jawab, yaitu Kepala BBWS Brantas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi Rawa 1, pejabat perencanaan dan pengawas, serta Direktur Utama PT TITIS.
Dasar hukum yang digunakan meliputi Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (pengembalian kerugian tidak menghapus sanksi pidana), Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 7 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
“Kami telah mengantongi dua alat bukti utama, yaitu dokumentasi foto dan dokumen spesifikasi teknis. Kami meminta Polresta Sidoarjo segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan tetap mengindahkan asas praduga tak bersalah. Tembusan laporan ini juga kami kirimkan kepada Mabes Polri,” tegas Zainal Abidin.
Hingga berita ini diturunkan, pihak BBWS Brantas maupun PT TITIS belum dapat dikonfirmasi. PPK maupun penyedia jasa yang dihubungi melalui pesan aplikasi pada Selasa (28/10/2026) belum memberikan tanggapan.
Pewarta: zein/tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *