HOMEHUKRIMJATIM

Proyek SDN Kapasan II Disorot, LSM Penjara Pertanyakan Transparansi dan Fungsi Pengawas-PPK

PASURUAN — sadap99.com

Pelaksanaan proyek di SDN Kapasan II, Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan, yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, menuai sorotan publik terkait dugaan kurangnya transparansi dalam pengerjaannya.

Ketua LSM Penjara Kabupaten Pasuruan, Abdul Mu’in, mengatakan persoalan transparansi proyek ini perlu menjadi perhatian serius, terutama di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menargetkan terwujudnya Indonesia Emas. Menurutnya, proyek yang tidak transparan dapat menciderai tujuan pemerintah pusat.

“Jika Dinas Pendidikan tidak bisa menindaklanjuti temuan tersebut, maka ada indikasi dugaan kongkalikong,” ujar Abdul Mu’in saat diwawancarai awak media.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan agar Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan merespons temuan yang disampaikan secara terbuka dan akuntabel. Abdul Mu’in menilai sikap tidak responsif terhadap temuan publik berpotensi memperkuat kecurigaan adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan. Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait kepentingan publik, termasuk pengadaan barang dan jasa selama proses berlangsung.

Regulasi pengadaan barang dan jasa di satuan pendidikan menekankan prinsip transparan, akuntabel, efisien, dan efektif. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bertanggung jawab penuh atas perencanaan, kontrak, dan pengendalian pekerjaan, sementara pengawas teknis bertugas memverifikasi kuantitas serta kualitas pekerjaan agar sesuai spesifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan maupun pihak sekolah terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, klarifikasi resmi dinilai penting agar persoalan ini menjadi terang dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus ini menyentuh prinsip tata kelola yang baik, khususnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Pengawasan dari lembaga swadaya masyarakat dan media diharapkan mampu mendorong penyelenggara proyek menjelaskan secara terbuka proses, anggaran, serta pertanggungjawaban pekerjaan di SDN Kapasan II, mengingat tuduhan yang beredar masih bersifat dugaan dan memerlukan klarifikasi faktual.

Hingga berita ini di tayangkan, awak media masih belum bisa mendapat keterangan dari pihak dinas terkait, oleh karena itu, redaksi sadap99 membuka ruang hak jawab bagi pihak manapun dengan mengubungi wartawan setempat dan atau bisa langsung kontak redaksi sadap99.

Pewarta: aL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *