HOMEHUKRIMJATIM

3 Paket Kegiatan Dinas PUPR Kota Blitar Diduga Menyimpang, Satker Lakukan Pembiaran, Tendensi Loloskan Pembayaran

Blitar sadap99.com

Kegiatan bersumber dari APBD Kota Blitar 2026. Terealisasi diharapkan tepat sasaran dan bermanfaat. Penunjukan pelaksana dikendalikan oleh Satker Dinas PU dengan menyaring sesuai integritasnya.

Akan tetapi, dari pantauan awak media dan tim investigasi LSM menyoroti kegiatan PUPR di 3 titik lokasi berbeda, indikasi meraih keuntungan di luar batas wajar, potensi kerugian negara, dugaan memperkaya diri, mensiasati kualitas dan kuantitas, mengabaikan persyaratan dokumen kontrak, seperti:

Saluran Drainase di Jl. Cut Mutia RT 03 RW 07 Kel. Sentul oleh CV. DBK, berkontrak 3 Agustus dengan kode 10849982000. Setelah galian, tidak melakukan pemadatan guna menjaga kedataran eksisting dari pasangan bowplank dan tarik benang seadanya. Item pemadangan plastik spesifikasi anti bocor, akan tetapi nampak diduga gunakan plastik jenis bungkus kerupuk, ucap warga setempat ketika berbincang hal konstruksi. Nampak kondisi naik turun. Pasangan besi tulangan jarak lebih dari 15 cm, diduga mengurangi jumlah dan tulangan. Material gunakan koral batuan besar, sebagai campuran pembuatan beton pasir gunakan lebo halus seperti bedak, tidak tajam, sangat tidak layak. Seharusnya lokal bladak dan akan lebih baik bila mengacu PBI 1971.

Sedangkan kegiatan di Jalan Moyo, Karangtengah, Kota Blitar oleh CV. AJ, lokasi tersebut tersembunyi, sangat minim pantauan. Paket dengan kode 10850006000, fisik pasangan batu kali dengan volume yang dipertanyakan. Antar nilai yang muncul fantastik melebihi 200 jt. Kondisi batuan pecah belah tidak maksimal, diameter lebih dari 15/20, bentuk melebar persegi penuh dari luar nampak kasat mata membentuk saluran. Akan tetapi diduga pondasi alas bawah pasangan batu Anstampeng raib kanan kiri sepanjang volume pekerjaan.

Begitu juga dengan paket Rehabilitasi Jalan Menuju Ecopark 10913392000, nilai fantastik untuk meraih keuntungan di luar batas wajar guna pertebal saku dompet.

Kegiatan ditunjuk penuh saringan terintegritas oleh penyelenggara adalah CV. ARJ dengan paket Rehabilitasi Jalan Menuju Ecopark, dan diketahui CV tersebut secara administrasi wanprestasi, bentur Perpres 46, peserta beklis. Nampak di 2026 pemberi kerja menganakemaskan.

Kondisi pekerjaan fisik BURTU (Laburan Aspal Satu Lapis) adalah pelapisan penutup permukaan jalan dengan cara menyemprotkan bahan aspal ke atas permukaan jalan dengan menaburkan dan memadatkan agregat penutup di atasnya. Nampak pemadatan tidak maksimal dengan alat berat, seharusnya dilakukan lebih dari 15 kali, ucap Darto Gunawan, warga, ketika berbincang hal konstruksi sambil tersenyum. Dilakukan lebih dulu pembersihan debu, kotoran, minyak, rumput, atau bahan lepas lainnya menggunakan sikat mekanis atau compressor udara, tidak maksimal seharusnya.

Kerusakan lubang atau retak besar pada jalan eksisting ditambal dan diratakan terlebih dahulu, nampak dilangsung sepanjang kebutuhan pekerjaan, ucapnya.

Kondisi aspal harus keras (penetrasi tertentu), aspal cair, atau aspal emulsi sesuai ketentuan. Suhu penyemprotan harus dijaga stabil (tidak boleh bervariasi melebihi ± 10°C dari ketentuan).

Penggunaan material berupa batu pecah diduga bergradasi tidak seragam, bersih, kering, dan terdapat debu atau lempung hingga tidak dapat mengikat aspal dengan sempurna. Nampak kondisi menunggu kiriman aspal hingga hampir mendekati masa waktu pekerjaan. Lihat saja, hampir keseluruhan para pekerja pemerintah tidak tertib perlengkapan APD yang sudah disiapkan, terang Darto sambil meninggalkan lokasi.

Tim lapangan ketika konfirmasi penyelenggara PUPR Kota Blitar via instan WhatsApp diam, tak ada jawaban, melakukan pembiaran hingga kabar diturunkan. Potensi lemah pengawasan dan tutup mata, bahkan dugaan ajang bancaan oknum.

Sisi lain, sosok penggiat konstruksi, Aktivis Jatim, Bang Junn Gondrong, angkat bicara. Pelaksanaan fisik bila indikasi kecurangan mensiasati kualitas dan kuantitas, mencari celah guna meraih keuntungan di luar batas wajar guna pertebal isi saku, sangat potensi pidana, karena persyaratan dokumen kontrak dan ketentuan negara melandasi regulasi pengadaan barang dan jasa. Bahkan ketentuan secara administrasi dan kualifikasi melihat referensi Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dianggap fatal bila pinjam bendera, melanggar tiga ketentuan. Pertama, melanggar prinsip dan etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 6–7 Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 7 mengharuskan semua pihak yang terlibat PBJ mematuhi etika, termasuk mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara.

Kedua, melanggar larangan membuat dan memberikan pernyataan tidak benar atau memberikan keterangan palsu, sesuai Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2019.

Ketiga, menabrak larangan mengalihkan seluruh atau sebagian pekerjaan kepada pihak lain, sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Sedangkan rekomendasi:

Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, menegaskan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 3. Untuk itu sangatlah penting sebagai materi bila APH melakukan sidak lapangan guna efek jera bagi oknum yang bertendensi suatu kepentingan bila berkas pengaduan sampai ke ruangan.

Sayangnya awak media masih belum mendapat konfirmasi resmi dari dinas terkait, untuk itu media sadap99 membuka ruang hak jawab pihak bersangkutan dengan menghubungi awak media setempat, dan juga bisa kontak langsung ke redaksi.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *