Tertib Pemanfaatan Tanah, Condongcatur Gelar Sosialisasi Bersama Keraton dan Kejati DIY
Yogyakarta – Sadap99.com
Pemahaman mengenai status tanah, kepastian izin, dan pencegahan persoalan hukum menjadi perhatian utama dalam Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan di Ruang Wacanaloka, Kalurahan Condongcatur, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman, Selasa, 22 September 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY melalui program pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Komisi A DPRD DIY, Dr. Yuni Satia Rahayu, S.S., M.Hum., dengan menghadirkan narasumber dari Keraton Yogyakarta dan Kejaksaan Tinggi DIY.
Hadir sebagai narasumber Penghageng II Kawedanan Panitikismo Keraton Yogyakarta, KRT. Suryo Satriyanto atau Kanjeng Suryo, serta Kepala Seksi Perdata pada Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi DIY, Kurniawan Andy Nugroho, S.H., M.H., dan Yuni Satia Rahayu. Acara dipandu oleh Sali Aulia Mayarani Firdaus, S.H., dari Dispertaru DIY.
Plt. Lurah Condongcatur, Budi Arto, S.IP., M.AP., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut memperjelas langkah pemerintah kalurahan maupun masyarakat dalam mengelola dan memanfaatkan tanah.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta memiliki pemahaman dan langkah yang lebih jelas dalam melaksanakan pengelolaan serta pemanfaatan tanah secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujar Budi Arto.
Yuni Satia Rahayu menekankan pentingnya memahami pelaksanaan Undang-Undang Keistimewaan DIY beserta peraturan gubernur yang mengatur pemanfaatan tanah. Ia mengingatkan agar penggunaan tanah mengikuti aturan sehingga tidak menimbulkan persoalan pada kemudian hari. Ia juga menyoroti semakin sempitnya lahan pertanian sebagai pekerjaan rumah bersama. Di sisi lain, pemanfaatan tanah kalurahan untuk kebutuhan sosial dan pendidikan, termasuk sekolah, perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku.
Yuni Satia Rahayu menegaskan pentingnya izin Gubernur DIY dalam pemanfaatan tanah kalurahan. Menurutnya, sosialisasi ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak untuk memberikan perhatian serius terhadap status tanah dan prosedur pemanfaatannya.
Dari perspektif Kasultanan, Kanjeng Suryo menjelaskan perbedaan Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon. Dalam materi yang dipaparkan, Tanah Keprabon antara lain meliputi kedaton, alun-alun, dan masjid kagungan dalem, sedangkan Tanah Anggaduh Kalurahan termasuk kelompok Dede Keprabon.
Ia menguraikan anggaduh sebagai hak adat yang diberikan Kasultanan kepada pemerintah kalurahan untuk mengelola dan mengambil hasil dari Tanah Kasultanan. Penjelasan tersebut dilengkapi pembahasan mengenai serat kekancingan sebagai izin tertulis penggunaan dan pemanfaatan tanah dari Kasultanan atau Kadipaten.
Kanjeng Suryo menyoroti sejumlah persoalan, seperti pemanfaatan tanpa izin, pengalihan hak tanpa persetujuan, izin palsu, penyewaan objek kepada pihak lain, dan penelantaran lahan. Ia juga menyampaikan adanya layanan jemput bola yang dapat diajukan melalui padukuhan atau kalurahan.
Sementara itu, materi Kejaksaan Tinggi DIY membahas mitigasi risiko hukum dalam pemanfaatan Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan Tanah Kalurahan. Pembahasan mencakup risiko administrasi, perdata, dan pidana, serta ketentuan larangan dan sanksi administratif dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024.
Materi tersebut mengulas penggunaan tanah yang harus sesuai izin, larangan pengalihan izin kepada pihak lain, serta ketentuan penanganan penggunaan Tanah Kalurahan tanpa izin.
Pada sesi diskusi, Kaur Pangripta Condongcatur, Wahyu Nurendra, S.AP., meminta penjelasan mengenai makna “proses hukum” dalam peraturan terdahulu dan kaitannya dengan sanksi administratif dalam Pergub DIY Nomor 24 Tahun 2024. Ia juga menanyakan batas penanganan administratif serta kondisi yang memungkinkan suatu pelanggaran ditindaklanjuti melalui proses pidana.
Adapun Kaur Tata Laksana Condongcatur, Andree Setiawan, S.H.I., menanyakan penyesuaian ketentuan pidana seiring berlakunya KUHP baru. Ia meminta pandangan kejaksaan mengenai pendekatan administratif dalam pengaturan sanksi pada peraturan daerah maupun peraturan gubernur.
Diskusi tersebut memperlihatkan kebutuhan pamong akan kejelasan prosedur dan tanggung jawab dalam pemanfaatan tanah. Pemerintah Kalurahan Condongcatur berharap sosialisasi ini menjadi bekal untuk mewujudkan pengelolaan tanah yang tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.
(Piter)
