HOMEHUKRIMJATIM

Ngemel” di Timbangan Rejoso, Pengawasan Dishub Dipertanyakan

Lemahnya Pengawasan Kepala Dishub Pasuruan dan Dishub Jatim, Info Praktik “Ngemel” Marak di Area Timbangan Rejoso

PASURUAN, SADAP99.COM — Di balik deru truk-truk bermuatan berat yang melintas di jalan raya, tersimpan praktik yang menggerus keselamatan dan keadilan. Alih-alih ditindak karena membawa beban melebihi kapasitas, sejumlah kendaraan justru bisa melanjutkan perjalanan dengan mulus. Kuncinya ada pada satu kata yang akrab di telinga para sopir: “ngemel”.

Praktik ini bukan sekadar pelanggaran lalu lintas biasa. “Ngemel” adalah istilah yang merujuk pada pemberian uang suap kepada petugas jembatan timbang agar truk yang kelebihan muatan (overload) tidak ditilang atau diproses hukum. Dalam bahasa sederhana, ini adalah transaksi gelap yang mengubah timbangan dari alat ukur menjadi alat tawar.

Mekanisme “ngemel” terjadi melalui kesepakatan gelap antara pengemudi dan petugas penimbang. Pengemudi menawarkan sejumlah uang agar berat barang yang tercatat di sistem bisa “dikurangi” atau truk dibiarkan lewat begitu saja.

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, besaran uang pelicin bervariasi, bergantung pada jenis kendaraan. Untuk mobil pickup dan truk sedang, tarifnya berkisar Rp10.000 hingga Rp15.000. Sementara untuk truk Fuso dan Louhan, tarifnya Rp15.000 hingga Rp20.000.

Pengakuan di Lapangan

Di balik angka dan modus, ada realitas di lapangan yang membuat praktik ini seolah menjadi jalan pintas yang tak terhindarkan. Seorang sopir truk pengangkut tebu saat diwawancarai awak media mengaku terang-terangan memilih “ngemel”. “Ini kan Indonesia, Pak,” jelasnya.

Pengakuan ini menunjukkan bahwa “ngemel” bukan hanya soal melanggar aturan, tetapi juga soal efisiensi waktu dan menghindari rasa frustrasi akibat birokrasi yang lambat.

Dampak Berlapis

Praktik “ngemel” memiliki dampak berlapis. Bagi negara, ini adalah kebocoran pendapatan dari denda yang seharusnya masuk kas negara. Bagi infrastruktur, truk overload mempercepat kerusakan jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Sementara bagi sopir yang menolak ikut serta, praktik ini menciptakan persaingan yang tidak sehat.

Secara hukum, “ngemel” dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap atau pungutan liar (pungli). Petugas yang terbukti menerima suap dapat dikenai sanksi tegas, mulai dari pembinaan, mutasi, hingga proses pidana. Namun, penindakan seringkali terkendala karena praktik ini dilakukan secara tertutup dan melibatkan rantai yang panjang.

Fenomena “ngemel” hanyalah gejala dari penyakit yang lebih dalam. Ia lahir dari kombinasi lemahnya pengawasan, minimnya integritas sebagian petugas, dan tekanan ekonomi yang mendorong sopir untuk mengambil jalan pintas. Selama celah ini masih terbuka, timbangan hanyalah simbol belaka—sebuah gerbang yang bisa dilewati asalkan harga atau uang pelicinnya sudah disepakati.

Oknum Nonpetugas di Area Timbangan

Sementara itu, isu tak sedap juga muncul terkait adanya oknum nonpetugas yang selalu berada di area Timbangan Rejoso. Hal ini hingga menjadi pertanyaan bagi aktivis di luar.

Seorang aktivis yang diwawancarai mempertanyakan fungsi petugas Dishub di lapangan. Ia menilai, jika ada oknum nonpetugas yang dibiarkan berperan sebagai backing, hal itu dapat mencederai kewibawaan instansi. Ia juga mempertanyakan pengawasan pimpinan Dishub Kabupaten Pasuruan terhadap petugas di area timbangan.

“Apakah Kepala Dishub Kabupaten Pasuruan tidak bisa menjalankan fungsi kepemimpinannya sehingga muncul kesan adanya pihak lain yang lebih berpengaruh di area timbangan?” ujar aktivis tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya meminta klarifikasi kepada Dishub Kabupaten Pasuruan, Dishub Provinsi Jawa Timur, serta pihak-pihak terkait. Redaksi akan memperbarui informasi jika terdapat keterangan resmi maupun bantahan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

(Bersambung)

Pewarta: AL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *