DIYHOMESleman

Menteri Nusron Wahid Kumpulkan IPPAT dan BPKAD se-DIY, Sosialisasi Transformasi Layanan Pertanahan

SLEMAN, Sadap99.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumpulkan jajaran Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) se-D.I. Yogyakarta pada Jumat (4/9/2026). Pertemuan yang berlangsung di Politeknik Agraria STPN, Sleman, ini bertujuan untuk menyosialisasikan transformasi layanan pertanahan serta penataan organisasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam pengarahannya, Menteri Nusron menjelaskan dua bentuk utama transformasi layanan, yakni Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi yang telah diluncurkan secara resmi (kick off) sejak 17 Agustus 2026.

Pada layanan Pengukuran Terjadwal, setiap permohonan pendaftaran tanah akan diproses menggunakan prinsip First In, First Out (FIFO). Dengan metode ini, permohonan yang masuk lebih awal wajib diselesaikan terlebih dahulu guna mencegah penumpukan antrean.

“Pengukuran Terjadwal kita beri target maksimal 12 hari. Waktu tunggu jadwal selama 7 hari dan pelaksanaan hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) maksimal 5 hari,” ujar Nusron.

Sementara itu, untuk layanan Peralihan Hak Terintegrasi, target penyelesaian ditetapkan maksimal 10 hari kerja. Skema waktu tersebut mencakup:

  • 3 Hari: Verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pemerintah Daerah.

  • 2 Hari: Pembuatan akta oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

  • 5 Hari: Penyelesaian proses administrasi di Kantor Pertanahan.

Untuk mendukung percepatan tersebut, Menteri Nusron menekankan pentingnya kolaborasi data dan sinergi antara BPN, pemerintah daerah, dan PPAT. Ia mendorong integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) serta percepatan verifikasi BPHTB.

“Percepatan layanan Peralihan Hak Terintegrasi ini tidak bisa dilakukan BPN sendiri, karena ada tahapan kewenangan pemda dan PPAT. Ini harus dilaksanakan secara kolaboratif agar berjalan cepat,” tegasnya.

Selain transformasi layanan, Nusron juga memaparkan perubahan struktur organisasi berbasis kewilayahan di tingkat Kantor Pertanahan. Melalui pendekatan ini, Kepala Seksi (Kasi) akan membawahi seluruh urusan per wilayah kecamatan agar memiliki pemahaman yang komprehensif.

“Kepala Seksi akan membawahi urusan per kecamatan. Ini dilakukan supaya para Kasi mulai berlatih dan siap menjadi Kepala Kantor,” pungkasnya.

Turut hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN dalam kegiatan tersebut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY Sepyo Achanto, serta perwakilan Kantor Pertanahan se-Provinsi D.I. Yogyakarta.

Pewarta: Piter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *