Memasuki Bulan Keenam, Koperasi Artha Sumber Makmur Beji Masih Tunda RAT, Pengawas Soroti Potensi Pelanggaran Aturan
Pasuruan, sadap99.com
Memasuki bulan Juni, Koperasi Artha Sumber Makmur yang beroperasi di Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dikonfirmasi belum juga melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Informasi yang dihimpun sadap99.com membenarkan bahwa koperasi tersebut terancam melanggar batas waktu maksimal penyelenggaraan RAT yang diatur dalam undang-undang.
Kepala Koperasi Artha Sumber Makmur, Ervin, membenarkan keterlambatan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat oleh awak media pada Selasa (9/6/26).
“Iya benar, ini masih dikerjakan pak, terima kasih,” ujar Ervin singkat.
Ketika disinggung mengenai alasan di balik keterlambatan ini, Ervin menjelaskan bahwa faktor pergantian manajemen menjadi kendala utama. Menurutnya, manajer sebelumnya tidak memberikan arahan atau proses alih pengetahuan yang memadai terkait penyusunan laporan RAT.
“Habis pergantian manajer pak. Manajer yang dulu tidak diajari untuk garap laporan RAT,” ungkapnya.
Pakar: Keterlambatan RAT adalah Kegagalan Kolektif
Menanggapi kondisi ini, Ketua DPC Lembaga Investigasi Negara (LIN) Pasuruan Raya, Dorry Eko Susanto, menilai bahwa kegagalan melaksanakan RAT tepat waktu merupakan persoalan serius yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Semua sudah jelas aturannya. Paling lambat 3 bulan sejak tutup buku atau tutup tahun anggaran, RAT harus sudah dilaksanakan. Kalau sampai sekian lama terlambat seperti ini, sudah seharusnya ada penelusuran atau penyelidikan serius,” tegas Dorry.
Aturan Sama Berlaku untuk Koperasi Pembiayaan KPR
Dorry juga meluruskan potensi kekeliruan pemahaman jika ada pihak yang menganggap koperasi dengan layanan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) memiliki kelonggaran waktu berbeda. Ia menegaskan bahwa aturan untuk Koperasi Artha Sumber Makmur tetap sama dengan koperasi primer pada umumnya.
“KPR hanya produk atau jasa pembiayaan, tidak mengubah status hukum koperasi. Jadi tetap mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992 dan Permen KUKM No. 19 Tahun 2015,” jelasnya.
Dengan asumsi tahun buku standar 1 Januari hingga 31 Desember, maka:
· Seyogyanya RAT dilaksanakan pada Januari hingga Maret tahun berikutnya.
· Batas akhir mutlak adalah 31 Maret.
Dorry menambahkan, dalam RAT untuk koperasi yang memiliki produk KPR, pengurus wajib mempertanggungjawabkan secara khusus kinerja pembiayaan, kualitas agunan, tingkat tunggakan, serta pencadangan risiko.
Dampak Hukum dan Risiko Operasional
Lebih lanjut, Dorry mengingatkan risiko yang akan dihadapi koperasi jika terus menunda RAT tanpa alasan yang sah. Beberapa dampak yang mengancam antara lain:
1. Teguran resmi dari Dinas Koperasi setempat.
2. Izin usaha simpan pinjam berisiko dibekukan.
3. Kesulitan dalam mengurus perpanjangan izin maupun menjalin kerja sama dengan bank atau lembaga keuangan lainnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada pernyataan lebih lanjut dari pihak Dinas Koperasi Kabupaten Pasuruan terkait langkah pengawasan terhadap Koperasi Artha Sumber Makmur. Masyarakat dan anggota koperasi berharap agar pelaksanaan RAT segera diprioritaskan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana anggota.
Pewarta: sP/red
