HOMEJATIM

Eksekusi TK Masyitoh di Barat Alun-Alun Madiun Berujung Ricuh

MADIUN – sadap99.com

Eksekusi gedung TK Masyitoh Kota Madiun oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun pada Selasa pagi berlangsung ricuh. Pihak Yayasan Dewi Masyitoh bersama para pengajar menolak proses eksekusi yang dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan. Akibatnya, petugas terpaksa melakukan pendekatan persuasif di lokasi.

Eksekusi ini merupakan puncak dari sengketa panjang pengelolaan dan kepemilikan aset TK Masyitoh yang telah berlangsung selama bertahun-tahun antara PCNU Kota Madiun dan Yayasan Dewi Masyitoh.

Petugas pengadilan yang didampingi aparat kepolisian dan TNI sempat kesulitan masuk ke area sekolah karena akses ditutup. Sejumlah pengajar bertahan di dalam lingkungan sekolah sambil meminta agar proses eksekusi ditunda.

Kuasa hukum PCNU Kota Madiun, Suryajiyoso, menjelaskan bahwa sengketa berawal dari status kepemilikan dan pengelolaan TK Masyitoh yang sejak awal berada di bawah naungan Nahdlatul Ulama. Pada akhir tahun 2003, TK yang semula berada di lingkungan Masjid Agung Kota Madiun mendapatkan kompensasi sekitar Rp640 juta dari Pemerintah Kota Madiun untuk relokasi.

“Dana tersebut kemudian digunakan untuk membeli lahan dan membangun gedung TK yang kini menjadi objek sengketa,” ujarnya.

Dalam perjalanannya, pengelolaan TK disebut berpindah ke Yayasan Dewi Masyitoh yang diklaim bukan bagian dari yayasan milik NU. Kondisi ini memicu gugatan hukum yang berujung pada penetapan eksekusi oleh PN Kota Madiun.

Sementara itu, Ketua Yayasan Dewi Masyitoh Kota Madiun, H. Chamim Ali, menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak menghendaki adanya eksekusi. Ia mengaku telah menyerahkan sertifikat asli kepada PCNU pada tahun 2024 dan sempat ada kesepakatan agar kegiatan TK tetap berjalan normal.

“Namun, kesepakatan tersebut tidak berjalan sesuai harapan hingga akhirnya terjadi eksekusi,” katanya.

Akibat eksekusi tersebut, kegiatan belajar mengajar untuk sementara dipindahkan ke rumah pribadi yang berada di dekat gedung TK serta ke lokasi lain di Jalan Bromo, Kota Madiun. Pihak yayasan juga menyesalkan konflik yang terjadi karena menilai pembangunan gedung turut melibatkan kontribusi pribadi sejumlah pengurus pada masanya.

Di sisi lain, PCNU Kota Madiun menegaskan bahwa eksekusi dilakukan sesuai penetapan pengadilan dan dikawal aparat demi menjaga kondusivitas. Usai eksekusi, objek sengketa diserahkan kepada PCNU selaku pemohon eksekusi. Pemanfaatan selanjutnya akan ditentukan oleh pengurus PCNU.

Juru Bicara PN Kota Madiun, Dian Lismana Zamroni, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut merupakan pelaksanaan putusan perkara Nomor 25/Pdt.G/2023 yang diputus pada 2 November 2023.

Dalam perkara tersebut, Yayasan Dewi Masyitoh dan pihak terkait sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya. Namun, dalam putusannya ditegaskan bahwa tanah dan bangunan RA/TK Islam Masyitoh yang berdiri di atas Sertifikat Hak Milik Nomor 677 Kelurahan Pangongangan seluas 595 meter persegi merupakan milik PCNU Kota Madiun.

“Pengadilan juga memerintahkan pihak yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada penggugat, yakni PCNU Kota Madiun,” jelas Dian.

Meski sempat diwarnai ketegangan, situasi berangsur kondusif setelah petugas melakukan pendekatan persuasif. Kegiatan belajar mengajar TK untuk sementara dipindahkan sambil menunggu keputusan lanjutan terkait pemanfaatan gedung. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *