Diduga Abaikan Prosedur, Peninjauan Laporan oleh PTSP dan Cipta Karya Jember Disoroti
JEMBER – Langkah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas PU Cipta Karya Kabupaten Jember dalam menindaklanjuti aduan warga menuai sorotan. Petugas dari kedua instansi tersebut dinilai mengabaikan prosedur saat melakukan peninjauan lapangan (croscek) di RT 04/RW 07, Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, tanpa didampingi pengurus wilayah setempat.
Peninjauan lokasi tersebut disayangkan karena tidak menghadirkan ketua RT, ketua RW, lurah, maupun camat. Kurangnya koordinasi antara dinas teknis dan pemerintah wilayah setempat dinilai dapat menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap penanganan aduan masyarakat.
Lurah Jember Kidul bersama Ketua RW setempat menyampaikan bahwa keberadaan mereka di lokasi bukan karena enggan hadir, melainkan masih berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Pihaknya berharap instansi teknis dapat mempertemukan pihak pengadu dan teradu secara langsung di lapangan agar permasalahan menjadi jelas.
Di sisi lain, perwakilan PTSP menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan pemberitahuan dan mengundang lurah serta camat untuk mendampingi kegiatan peninjauan tersebut.

Dalam kesempatan peninjauan itu, petugas mempertanyakan IMB (sekarang PBG) bangunan warung di tepi jalan serta bangunan di bantaran sungai milik teradu.
Teradu mengakui bangunan tersebut tidak memiliki IMB, tetapi menegaskan telah mengantongi dokumen legalitas administrasi. Teradu menyerahkan kelengkapan dokumen berupa Surat Keterangan Izin Hak Guna Pakai, Surat Keterangan Izin Usaha, Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik), serta Salinan Pendaftaran Buku C/Krawangan sejak tahun 2005 kepada sembilan petugas yang hadir untuk dicatat dalam berita acara.
Penanganan kasus ini juga dipertanyakan sejumlah warga sekitar yang heran lantaran pihak pengadu tidak dihadirkan di lokasi saat peninjauan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Jember belum memberikan tanggapan resmi terkait alasan tidak dipertemukannya pengadu dan teradu di lapangan.
pewarta: TIM
