HOMEJATIMLIPSUS

BPN Sidoarjo Umumkan Kehilangan Sertifikat Hak Milik atas Nama Ferdiawan Ubaidillah

SIDOARJO, SADAP99.COM

Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, menerbitkan pengumuman resmi mengenai kehilangan Sertifikat Hak Atas Tanah. Pengumuman ini dikeluarkan berdasarkan ketentuan Pasal 59 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, guna penerbitan sertifikat baru sebagai pengganti.

Berdasarkan surat pengumuman Nomor: 84/DI304-12.10/IV/2026, berikut adalah rincian data pemohon dan objek tanah yang dinyatakan hilang:

  • Nama / Alamat Pemohon: Ferdiawan Ubaidillah (Puri Indah Blok AH 12A, Sidodadi, Candi, Sidoarjo)

  • Jenis Hak Atas Tanah: Hak Milik

  • Nomor Hak: No. 227

  • Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 00589

  • Luas Tanah: 150 m²

  • Terdaftar Atas Nama: Ferdiawan Ubaidillah

  • Tanggal Pembukuan: 19 Desember 2005

  • Letak Tanah: Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo

  • Keterangan Kehilangan: Surat Pernyataan Di Bawah Sumpah tanggal 17 April 2026, serta Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari Polres Pasuruan Kota dengan Nomor: SKTLK/473/XI/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR.

Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo memberikan waktu selama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pengumuman ini diterbitkan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan. Keberatan dapat diajukan secara resmi kepada Kantor Pertanahan dengan disertai alasan serta bukti-bukti yang kuat.

Apabila dalam jangka waktu 30 hari tersebut tidak ada pihak yang mengajukan keberatan terhadap permohonan penggantian, maka BPN Sidoarjo akan menerbitkan sertifikat pengganti yang sah menurut hukum. Bersamaan dengan itu, sertifikat lama yang dinyatakan hilang tersebut otomatis menjadi tidak berlaku lagi.

Pengumuman dengan Nomor Berkas: 14819/2026 dan DI 301: 8514/2026 ini ditetapkan di Sidoarjo pada tanggal 17 April 2026 atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo, yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Darmawang, S.ST., M.H.

Pewarta: zein/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *