BPBD Sleman Perkuat Standar Pelayanan melalui Forum Konsultasi Publik
SLEMAN – Sadap99.com
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sleman menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Tahun 2026 di Ruang Rapat Op Room Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (PMK) Sleman, Senin (13/7/2026). Forum strategis ini bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan Standar Pelayanan Publik dan Standar Pelayanan Informasi Publik BPBD Sleman.
Kegiatan ini merupakan implementasi amanat UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri PANRB.
Acara dibuka oleh Kepala Pelaksana BPBD Sleman, Bambang Kuntoro, A.P., M.Si., dan dihadiri oleh Kepala Sekretariat BPBD Benedictus Setyo Sriharjono, S.IP., M.M.G., M.Eng., serta perwakilan dari berbagai unsur. Di antaranya Dewi Nurwanti (UGM), Indra Baskoro Adi (UPN Veteran Yogyakarta), David Pattinama (YAKKUM Emergency Unit/YEU), A. Bramantyo Wibisono (PT Koba Pangestu), Yoga Nugroho Utomo, S.E. (FKKRS), Indriani Kurnia (SMKN 1 Tempel), serta elemen akademisi, relawan, dunia usaha, dan media.
Dalam sambutannya, Bambang Kuntoro menegaskan bahwa standar pelayanan harus berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar gugur kewajiban administratif. Ia juga menekankan bahwa budaya kerja MERAPI (Melayani, Edukatif, Responsif, Akuntabel, Profesional, dan Informatif) tetap menjadi fondasi utama.
“Standar pelayanan yang baik harus lahir dari kebutuhan masyarakat. Masukan hari ini akan menjadi bahan evaluasi agar pelayanan BPBD semakin mudah diakses, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian,” ujar Bambang.
Ia menambahkan, kualitas pelayanan BPBD Sleman terus meningkat berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM). Tren Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) tercatat terus naik, dari 84,84 (2023), menjadi 85,41 (2024), dan mencapai 86,22 (2025).

Beberapa poin penyempurnaan yang dibahas dalam forum ini meliputi pembaruan dasar hukum hingga tahun 2026, penyederhanaan syarat pelayanan, perubahan nomenklatur Standar Pelayanan Umum menjadi Standar Pelayanan Publik, hingga penambahan layanan baru seperti permohonan magang.
Sejumlah pemangku kepentingan turut memberikan masukan strategis:
-
Dewi Nurwanti (UGM): Mengusulkan kepastian alur dan waktu pelayanan (maksimal 7 hari kerja) yang diinformasikan transparan kepada pemohon. Ia juga menyoroti pentingnya regulasi pengajuan surat rekomendasi penelitian mahasiswa serta kejelasan prosedur permohonan narasumber Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di sekolah.
-
Yoga Nugroho Utomo (FKKRS): Menyoroti penguatan tata kelola relawan melalui registrasi komunitas aktif untuk mencegah persepsi negatif, serta standardisasi bunyi (tone) sirene Early Warning System (EWS).
-
David Pattinama (YEU): Mengusulkan penyempurnaan standar program Desa/Kalurahan Tangguh Bencana (Destana/Kaltana) serta kejelasan regulasi biaya operasional bagi narasumber nonpemerintah agar tidak multitafsir.
Menanggapi hal tersebut, Bambang Kuntoro menyatakan BPBD Sleman sangat terbuka terhadap kolaborasi demi menjaga kualitas edukasi kebencanaan kepada masyarakat.
Selain itu, BPBD juga mengingatkan para narasumber kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) 2026 untuk memastikan setiap sekolah mengunggah laporan dan bukti dukung sosialisasi kebencanaan melalui formulir evaluasi yang disediakan.
Forum Konsultasi Publik ini ditutup dengan penandatanganan berita acara bersama. Bambang menegaskan seluruh masukan akan dikaji komprehensif. “Pelayanan berkualitas hanya terwujud lewat kolaborasi. Masukan dari semua lini menjadi energi kami untuk memperkuat ketangguhan daerah dalam menghadapi bencana,” pungkasnya.
Pewarta: Piter
