Satreskrim Bongkar Kasus Pencurian Baterai Milik PLN dan Plat Tembaga di Berbagai Tempat
Madiun – sadap99.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Madiun berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar aset milik PT PLN (Persero). Seorang tersangka berinisial IVCI (43), warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian busbar (plat tembaga) dan baterai/accu di berbagai lokasi gardu trafo, Jumat (8/5/2026).
Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang bertempat di Gedung TS Polres Madiun. Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengungkapkan bahwa aksi tersangka mulai terendus setelah adanya laporan gangguan listrik dari masyarakat di wilayah Kecamatan Wungu, Dagangan, dan Dolopo pada kurun waktu 1 hingga 6 Mei 2026.
“Padahal, saat itu pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Dolopo tidak memiliki jadwal pemadaman terencana. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, petugas mendapati panel gardu dalam keadaan terbuka dengan komponen busbar dan accu yang telah raib,” jelas Kapolres.
Pelaku diduga sengaja mengenakan seragam berupa rompi K3 warna oranye milik PLN untuk mengelabui masyarakat agar tidak curiga, seolah-olah sedang ada perbaikan resmi. Selain rompi, pelaku juga membekali diri dengan peralatan teknis seperti mesin impact, berbagai kunci ring, kunci sok, dan tang untuk membongkar komponen trafo.
Tersangka yang merupakan residivis ini, berdasarkan penyidikan, telah melancarkan aksinya di berbagai titik di wilayah hukum Polres Madiun, antara lain:
-
8 TKP di Kecamatan Balerejo,
-
8 TKP di Kecamatan Saradan,
-
3 TKP di Kecamatan Pilangkenceng,
-
3 TKP di Kecamatan Wonoasri,
-
Masing-masing 1 TKP di Kecamatan Madiun dan Mejayan.
Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Madiun dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun.
Kapolres Madiun menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan pelayanan publik. Ia juga mengimbau supaya segera melapor apabila melihat aktivitas mencurigakan. (Edy)
