SPMB 2026-2027 Wujudkan Penerimaan Murid Baru yang Transparan dan Berkeadilan
JEMBER – sadap99.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Jember menggelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 untuk jenjang TK, SD, dan SMP, pada Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini berlangsung di Aula Wiyata Mandala, Dispendik Kabupaten Jember.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Jember, Arief Tyahyono, menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB tahun ini mengacu pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Validasi dan Verifikasi Rombongan Belajar (Rombel).
Menurut Arief, regulasi baru tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pendidikan yang lebih sehat dan berpihak pada kualitas layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik.
“Kita ingin seluruh proses SPMB tahun ajaran 2026–2027 benar-benar berjalan sesuai asas TOBAT, yakni transparan, objektif, berkeadilan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Semua pihak harus memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Arief.
Ia menambahkan, keterbatasan daya tampung SMP negeri di Kabupaten Jember masih menjadi tantangan utama setiap tahun. Saat ini terdapat sekitar 903 SD negeri di Kabupaten Jember, sementara jumlah SMP negeri hanya 94 sekolah. Kondisi tersebut membuat seluruh lulusan SD negeri tidak mungkin tertampung semuanya di SMP negeri.
Karena itu, Dispendik Jember mendorong kolaborasi lintas sektor pendidikan, termasuk lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.
“Pendidikan itu tanggung jawab bersama. Tidak bisa hanya bertumpu pada SMP negeri saja. Sekolah-sekolah swasta, madrasah, hingga pendidikan berbasis keagamaan juga memiliki peran penting dalam mencetak generasi unggul di Kabupaten Jember,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Arief juga menyoroti perubahan mendasar pada pengaturan kuota penerimaan siswa baru yang kini sepenuhnya mengacu pada data Dapodik dan validasi rombongan belajar. Sekolah tidak lagi dapat menentukan jumlah siswa secara bebas seperti tahun-tahun sebelumnya.
Jika dahulu satu kelas masih bisa diisi hingga 40 siswa, kini aturan terbaru menetapkan jumlah maksimal peserta didik sebanyak 28 siswa per kelas untuk SD dan 32 siswa per kelas untuk SMP. Kebijakan ini diterapkan demi meningkatkan efektivitas pembelajaran dan kualitas pendidikan.
Dalam pemaparannya, Dispendik Jember juga menjelaskan mekanisme jalur penerimaan siswa baru tahun 2026. Untuk jenjang SD, komposisi penerimaan terdiri atas 70 persen jalur domisili, 25 persen afirmasi, dan 5 persen perpindahan tugas orang tua.
Sementara untuk jenjang SMP, jalur domisili ditetapkan sebesar 50 persen, jalur prestasi 25 persen, afirmasi 20 persen, dan perpindahan tugas orang tua sebesar 5 persen. Jalur prestasi tidak hanya diperuntukkan bagi siswa dengan capaian akademik, melainkan juga mencakup bidang non-akademik seperti olahraga, seni, keagamaan, hingga hafalan Al-Qur’an.
Adapun jalur perpindahan diperuntukkan bagi keluarga dengan mobilitas tugas tinggi, seperti anggota TNI, Polri, kejaksaan, maupun aparatur negara lainnya yang mengalami perpindahan penugasan ke wilayah Kabupaten Jember.
“Mereka memiliki hak yang sama untuk mendapatkan akses pendidikan bagi putra-putrinya. Karena itu, pemerintah memberikan ruang khusus melalui jalur perpindahan,” jelas Arief.
Dispendik Jember juga menegaskan komitmennya untuk menutup seluruh celah praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru. Pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital terintegrasi sehingga seluruh proses dapat dipantau secara terbuka.
Sosialisasi SPMB 2026/2027 ini diharapkan mampu membangun pemahaman yang utuh di kalangan penyelenggara pendidikan maupun masyarakat. Dengan demikian, pelaksanaan penerimaan murid baru di Kabupaten Jember dapat berjalan lancar, tertib, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh anak untuk memperoleh layanan pendidikan terbaik.
Pewarta: Suyanto
