Diduga Tidak Transparan, Pelayanan DPMPTSP di Jember Disorot
JEMBER – Sadap99 com
Menanggapi jawaban yang disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember tertanggal 10 April 2026, dengan nomor surat 500.16.7.2/466/35.09.325/2026, terkait dugaan pelanggaran perpanjangan izin kontrak baru tower BTS periode 2021–2026.
Surat jawaban tersebut ditujukan kepada anggota LSM Gerbang Indonesia Jember. Berdasarkan pokok surat yang dimaksud, DPMPTSP menyampaikan bahwa perpanjangan izin merujuk pada Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07/PRT/M/2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, dan Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi.
Dalam pasal 12 ayat 6 peraturan tersebut disebutkan: “Izin mendirikan bangunan menara sebagaimana dimaksud pada ayat 3 berlaku tanpa batas waktu, sepanjang tidak ada perubahan struktur atau perubahan konstruksi menara.” Demikian bunyi surat tersebut.
Menanggapi hal itu, Imam selaku anggota LSM Gerbang Indonesia Kabupaten Jember menegaskan dan menyayangkan kinerja pelayanan dinas instansi terkait. Menurutnya, surat yang diterima dari DPMPTSP tersebut terkesan menutup-nutupi atau melepas tanggung jawab.
Imam mendasarkan pernyataannya pada:
· Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
· Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
· Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2023 tentang Ombudsman Republik Indonesia
· Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
· Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Imam menegaskan bahwa masalah perpanjangan izin kontrak tower telekomunikasi BTS dilakukan tanpa persetujuan atau izin dari warga. Akibatnya, timbul keresahan di kalangan warga terdampak radiasi yang berpotensi menimbulkan konflik, serta dampak bahaya petir dan gangguan elektronik.
Warga menolak keras adanya perpanjangan izin kontrak baru tower tersebut. Periode 2021–2026 dinilai sebagai perizinan yang dilakukan secara sepihak oleh pihak pengelola menara maupun pemilik tanah, yang terkesan diam-diam atau terselubung.
Imam mengungkapkan bahwa dirinya telah tiga kali mengirim surat. Surat pertama langsung ditujukan ke Protelindo pusat Jakarta. Surat kedua dan ketiga berupa somasi yang dilayangkan ke Dinas PTSP Kabupaten Jember. Akhirnya ia mendapat jawaban sebagaimana telah disebutkan di atas.
Sementara itu, pihak instansi terkait enggan bertanggung jawab. Mereka mengarahkan LSM Gerbang Indonesia untuk langsung berkoordinasi dengan Dinas PTSP Kabupaten Jember. Hal itu disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp pada 6 Mei 2026.
(Tim)
