Ketua Umum IWO Indonesia Apresiasi Langkah Tegas KY
Ketua Umum IWO Indonesia Apresiasi Langkah Tegas KY Kawal Etik Hakim dalam Perkara Almarhum Haji Halim
Jakarta – sadap99.com
Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia, Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd., memberikan apresiasi tinggi atas sikap responsif Komisi Yudisial (KY) yang membuka peluang pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Langkah ini dinilai positif bagi penegakan keadilan, terutama terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi dalam penanganan perkara pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Sumatera Selatan, almarhum Kms. H. Abdul Halim Ali (Haji Halim).
Ketua Umum IWO menegaskan, pernyataan Juru Bicara KY Anita Kadir mengenai kesiapan institusinya untuk menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) menunjukkan bahwa fungsi pengawasan eksternal terhadap lembaga peradilan tetap berjalan.
IWO Indonesia menyoroti fakta terungkapnya kondisi almarhum Haji Halim yang tetap diwajibkan menjalani persidangan meski berusia 88 tahun dan dalam keadaan sakit parah.
“Hukum harus ditegakkan, namun aspek kemanusiaan tidak boleh diabaikan. Memaksa seseorang yang lanjut usia dan sakit parah untuk menghadiri persidangan adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan publik,” ujar Ketua Umum IWO Indonesia dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Ia mengapresiasi langkah KY yang telah melakukan pemantauan langsung sejak adanya permohonan dari kuasa hukum almarhum, Jan S. Marinka.
“Kami mendorong KY untuk mendalami lebih jauh apakah ada unsur pembiaran atau tekanan dalam proses persidangan yang mengakibatkan terdakwa tidak mendapatkan hak-hak dasar terkait kesehatannya,” tegasnya.
Hal ini, lanjutnya, harus menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar lebih objektif dan tidak terkesan melakukan “kriminalisasi”, sebagaimana keluhan yang disampaikan pihak keluarga almarhum.
IWO Indonesia melalui seluruh jaringannya berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendukung KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
“Kami berharap KY tidak hanya berhenti pada pemantauan administratif, tetapi benar-benar menelaah urgensi dan kepatutan tindakan Majelis Hakim di lapangan. Jangan sampai penegakan hukum dianggap tidak memiliki nurani terhadap warga lanjut usia yang sedang dalam kondisi kritis,” tutupnya.
Latar Belakang Keluarga
Sebelumnya, pihak keluarga almarhum Haji Halim menyatakan penyesalan mendalam atas berjalannya proses hukum terhadap mendiang yang kala itu berusia 88 tahun dan sakit keras. Keluarga menyebut Haji Halim dipaksa menjalani persidangan di PN Kelas IA Palembang dalam kondisi terbaring di tempat tidur pasien dengan infus.
“Seluruh terdakwa kasus pelanggaran kebun dapat membayar denda, sedangkan pribumi Haji Halim, pendukung Presiden Prabowo, malah dipidana tanpa opsi denda. Saat sekarat dipaksa sidang, dicekal berobat ke luar negeri dengan dokter langganannya, dan akhirnya meninggal dunia. Ini kejahatan luar biasa,” ujar seorang kerabat almarhum yang enggan namanya disebutkan.
Kerabat tersebut menyebut Haji Halim menjadi korban kriminalisasi dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, dengan melibatkan atensi dari mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta mantan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Sejak awal, pihak RSUD, dokter Kejati, penasihat hukum, dan keluarga telah mengingatkan bahwa Haji Halim berusia lanjut, sakit permanen, dan berpotensi mengalami kematian mendadak. Namun, aparat penegak hukum tetap memaksakan proses hukum. Haji Halim bahkan pernah ditahan selama tiga hari tiga malam di rumah tahanan dalam kondisi sakit.
(Ome)
