HUKRIMJATIM

Polsek Prigen Amankan Tujuh Pemuda Terduga Gengster dan Sajam di Dusun Jagil

PASURUAN – sadap99.com

Polsek Prigen mengamankan tujuh pemuda yang diduga terlibat dalam pesta minuman keras (miras) dan kepemilikan senjata tajam (sajam) di Dusun Jagil, Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, pada Minggu (23/11/2025) dini hari.

Kapolsek Prigen, AKP Hartono, S.Pd., membenarkan aksi penindakan ini. “Patroli gabungan Harkamtibmas mendapat informasi dari masyarakat tentang sekelompok pemuda yang sedang pesta miras.

Saat anggota tiba di lokasi, beberapa pemuda langsung melarikan diri dan ada yang membuang sajam. Akhirnya, tujuh orang berhasil kami amankan,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita tiga bilah sajam jenis sabit yang ditemukan di pinggir sungai dekat lokasi. Meski demikian, ketujuh pemuda yang diamankan mengaku tidak memiliki sajam-sajam tersebut.

Selain sajam, polisi juga menyita empat unit sepeda motor dan empat ponsel milik para terduga sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian ini berawal sekitar pukul 22.30 WIB. Ketujuh pemuda tersebut berkumpul dan patungan membeli arak seharga Rp120.000, lalu menggelar pesta di Dusun Jagil.

Sekitar pukul 00.15 WIB, patroli gabungan Polsek Prigen menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan itu. Begitu petugas tiba, empat orang langsung kabur, dan salah satu dari mereka terlihat membuang sebuah sabit. Tujuh pemuda lainnya berhasil diamankan di tempat.

Petugas kemudian melakukan olah TKP, menghimpun keterangan saksi, memeriksa para terduga, serta mengamankan barang bukti. Koordinasi juga dilakukan dengan Kanit Pidum Polres Pasuruan, Ipda Daffa, untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Prigen menegaskan bahwa tindakan cepat ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan wilayah.

“Kami bertindak berdasarkan laporan masyarakat. Polsek Prigen berkomitmen penuh menjaga Harkamtibmas, terlebih jika ada indikasi kelompok yang meresahkan warga,” tegas AKP Hartono.

Saat ini, kasus tersebut dilanjutkan dengan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Pewarta: sP/hms

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *