Peringati Hari Sumpah Pemuda ke-98, KAI Daop 7 Madiun Gelar Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
MADIUN – sadap99.com
Momentum Hari Sumpah Pemuda ke-98 Tahun 2026 dimanfaatkan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun untuk menggelar aksi sosialisasi keselamatan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Bertempat di JPL 138 Jalan Yos Sudarso, petak jalan antara Stasiun Madiun – Stasiun Magetan, kegiatan ini mengusung tema “Patriotik, Gigih, Berempati: Pemuda untuk Indonesia”.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keterlibatan semangat kepemudaan bertujuan menggugah kesadaran masyarakat, khususnya generasi muda, agar lebih disiplin saat melintasi perlintasan.
“Melalui momentum Hari Sumpah Pemuda ke-98 ini, kami ingin menyulut kembali jiwa patriotisme dan kepedulian pemuda. Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama yang dimulai dari kepedulian diri sendiri. Kami harap para pemuda turut menjadi pelopor yang peduli keselamatan,” ujar Tohari.
Aksi simpatik tersebut dilakukan dengan membagikan suvenir dan flyer keselamatan kepada pengguna jalan, serta membentangkan spanduk/banner imbauan di lokasi perlintasan.
216 Titik Perlintasan di Daop 7 Madiun
Tohari menjelaskan, di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 216 titik perlintasan sebidang, yang terdiri atas 213 perlintasan resmi dan 3 perlintasan tidak resmi.
Rincian penjagaannya adalah sebagai berikut:
-
103 titik dijaga oleh Pemda/Dishub
-
31 titik oleh Unit Jalan & Jembatan (JJ) KAI
-
45 titik oleh Unit Operasi KAI
-
12 titik swadaya masyarakat
-
25 titik tidak terjaga
Sepanjang 2026, tercatat sudah ada 7 insiden di perlintasan sebidang maupun di petak jalan. Insiden tersebut menyebabkan korban luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia akibat ketidakdisiplinan pengguna jalan.
Ingatkan Slogan BERTEMAN dan Aturan Hukum
KAI Daop 7 Madiun kembali mengingatkan slogan BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan-Kiri, Aman, dan Jalan) saat melintas.
Hal ini sejalan dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 90 huruf d yang menyatakan bahwa perjalanan kereta api didahulukan di perpotongan sebidang, serta Pasal 124 yang mewajibkan pemakai jalan mendahulukan perjalanan kereta api.
“Pelanggaran di perlintasan sebidang merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak. Kecerobohan di perlintasan tidak hanya membahayakan pengguna jalan, tapi juga keselamatan penumpang dan awak kereta api,” tutup Tohari.
(hms/Edy)
