Pembangunan Jembatan Bahrul Ulum: Sudah Di-SCM dan Ditegur Berkali-kali
SIDOARJO – SADAP99.COM
Pembangunan Jembatan Bahrul Ulum di Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, tengah menjadi perhatian. Proyek senilai sekitar Rp1,46 miliar tersebut disorot bukan semata karena progres pekerjaan yang lamban, tetapi juga menyangkut sejumlah persoalan yang muncul dari hasil monitoring di lapangan.
Proyek dengan penyedia jasa CV Ardhi Bila dan konsultan pengawas CV Duta Artha Gemilang itu memiliki nilai kontrak Rp1.467.172.758,60, dengan Nomor Kontrak 2.155/SP-JJ/PUBMSDA/2026.

Sorotan dilayangkan LSM Wadah Aspirasi Rakyat (WAR) kepada Sadap99.com melalui pesan WhatsApp pada Kamis (10/9/2026). Sejumlah hal dipertanyakan kepada Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air (PUBM SDA) Kabupaten Sidoarjo, mulai dari pola pelaksanaan pekerjaan hingga aspek teknis konstruksi.
Yang menjadi pertanyaan, pihak dinas justru mengakui bahwa kontraktor telah mendapatkan teguran berulang kali dan bahkan telah dilakukan Show Cause Meeting (SCM).
“Terkait dengan temuan Bapak, kami sudah melakukan SCM dan sudah kami tegur berkali-kali,” ujar PPTK ketika memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp, Jumat (11/9/2026).
Pernyataan tersebut tentu memunculkan pertanyaan lanjutan: jika teguran sudah dilakukan berkali-kali, bagaimana perkembangan kondisi pekerjaan setelah langkah pengendalian tersebut dilakukan?

Pekerjaan Disorot Tak Kontinu
Berdasarkan hasil monitoring yang disampaikan pihak pelapor, aktivitas proyek disebut tidak berjalan secara kontinu. Mereka mengklaim menemukan kondisi pekerjaan yang tidak rutin dan mempertanyakan pengendalian waktu pelaksanaan.
Pergantian tenaga kerja juga menjadi sorotan. Bahkan muncul informasi mengenai dugaan pergantian pihak yang mengelola pekerjaan hingga beberapa kali. Namun, informasi tersebut masih berupa temuan dan dugaan yang membutuhkan klarifikasi dari pihak penyedia.
Di sisi lain, persoalan pembayaran pekerja juga ikut mencuat. Menariknya, ketika persoalan tersebut dikonfirmasikan, PPTK mengaku baru mengetahui informasi tersebut.
“Terkait pembayaran antara kontraktor dengan pekerjanya, saya baru mengetahui dari Bapak,” katanya.
Pernyataan itu membuka ruang pertanyaan baru mengenai sejauh mana persoalan internal penyedia dapat memengaruhi kelancaran pekerjaan di lapangan.

Pondasi dan Kisdam Ikut Dipertanyakan
Sorotan juga mengarah pada aspek teknis. Pihak pelapor mempertanyakan pemasangan strouss pile dan mini pile yang menurut hasil monitoring mereka dinilai tidak berada pada level yang sama. Bahkan disebut terdapat bagian yang dipotong.
Mengenai mini pile, PPTK menjelaskan bahwa panjang material yang digunakan adalah 5 meter. Namun, pertanyaan mengenai hasil sonder dan kedalaman yang menjadi dasar pekerjaan tetap membutuhkan penjelasan teknis yang lebih lengkap berdasarkan dokumen kontrak dan spesifikasi pekerjaan.
Kondisi kisdam juga menjadi perhatian. Pihak dinas menjelaskan bahwa kisdam sempat terkena alat berat ketika proses pemancangan mini pile.
“Kemarin karena kena alat berat waktu pemancangan mini pile, nanti akan diperbaiki waktu pembesian pilecap,” jelas Purwanto selaku PPTK.
Dengan demikian, perbaikan kisdam disebut akan dilakukan pada tahapan pekerjaan berikutnya.
Persoalan fasilitas pendukung pengawasan di lokasi juga ikut mencuat. Pihak pelapor mempertanyakan tidak adanya direksi keet di lokasi proyek. PPTK membenarkan bahwa persoalan tersebut telah menjadi perhatian dan pihak penyedia sudah ditegur agar menyediakan tempat untuk direksi keet.
“Sudah saya tegur agar membuat direksi kit, paling tidak menyediakan tempat untuk direksi kit,” ujarnya.

Sementara itu, terkait fungsi konsultan pengawas, PPTK menyatakan pengawasan tetap berjalan. Menurutnya, konsultan pengawas rutin menyampaikan laporan harian melalui grup WhatsApp dan telah memberikan surat peringatan kepada penyedia.
“Konsultan pengawas selalu melaporkan kegiatan harian di grup WA dan sudah memberikan surat peringatan kepada penyedia,” katanya.
Persoalannya kemudian bukan sekadar ada atau tidaknya laporan, tetapi seberapa efektif laporan tersebut diterjemahkan menjadi tindakan pengawasan di lapangan. Sebab, pekerjaan konstruksi dengan menggunakan anggaran publik pada akhirnya harus dapat dipastikan berjalan sesuai kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis, volume, mutu, serta jadwal yang telah ditetapkan.
Terpisah, Kardi, warga Desa Candinegoro, Kecamatan Wonoayu, yang diwawancarai (11/9/2026) mengatakan, “Pekerjaan ini yang mengerjakan DEBY, mas (anak H. Bung almh), dan sudah dijual ke berbagai pihak, makanya pekerjanya selalu ganti-ganti dan tidak ada tenaga ahli yang tercantum dalam komanditer yang melaksanakan pekerjaan. Jadi, pekerjaan ini terkesan main-main, sehari kerja tiga hari tidak kerja,” pungkas Kardi.
(ZEIN)
