Diduga Rampas Handphone Saat Tagih Utang, Oknum Penagih Diringkus Polres Madiun
MADIUN – SADAP99.COM
Unit V Siber Satreskrim Polres Madiun berhasil mengungkap kasus dugaan perampasan handphone yang disertai tindakan penghinaan saat proses penagihan utang. Petugas mengamankan seorang tersangka berinisial ABS alias Gareng (26), warga Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan korban yang handphone-nya direbut secara paksa saat didatangi penagih utang.
“Saat penagihan, tersangka diduga menghina korban. Ketika korban berusaha merekam kejadian tersebut menggunakan handphone miliknya, tersangka merebut paksa perangkat itu lalu kabur bersama rekannya,” ujar AKP Agung Hartawan.
Peristiwa tersebut terjadi pertengahan Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan PAUD Desa Klecorejo, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Kala itu, korban didatangi dua orang penagih. Meski korban sudah menyampaikan akan membayar via transfer karena uang tunai tidak cukup, tersangka tetap memaksa hingga situasi memanas. Tersangka diduga sempat mengejar, menghina, dan meludahi korban sebelum akhirnya merampas handphone yang digunakan korban untuk merekam.
Dalam proses penyelidikan, tersangka sempat mangkir dua kali dari panggilan penyidik. Petugas akhirnya melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 20.15 WIB di rumah neneknya di Kedunggalar, Ngawi.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Vivo Y35 milik tersangka, dusbuk handphone Samsung A02s milik korban, serta satu flashdisk berisi rekaman foto dan video kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP atau Pasal 365 KUHP jo. Pasal 315 KUHP dan saat ini telah ditahan untuk penyidikan lebih lanjut. AKP Agung juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak pidana melalui call center 110.
Pewarta: EDY
