Warga Purwodadi Ditahan di Polres Pasuruan Usai Ancam Korban dengan Celurit
PASURUAN, SADAP99.COM
Seorang pria berinisial DJM (39), warga Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, harus mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan. Ia dikenakan pasal ancaman setelah nekat mengancam seorang warga menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Kasus ini bermula dari laporan NH (48), warga Kota Pasuruan. Menurut kronologi yang didapat, pada Kamis (3/7/2025) silam, NH mendatangi rumah pelaku di Desa Gerbo untuk mengklarifikasi sejumlah uang titipan yang sebelumnya diberikan kepada istri DJM. Bukannya mendapat penyelesaian, NH justru diancam dengan celurit oleh DJM.
Merespons ancaman tersebut, NH segera melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Pasuruan pada hari yang sama. Setelah melalui penyelidikan mendalam, termasuk pengumpulan keterangan saksi dan bukti, DJM akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Selasa (2/11/2025).
Kuasa hukum DJM, Heri Siswanto, S.H., M.H., membenarkan penahanan kliennya. “Benar, klien kami telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ancaman dengan senjata tajam. Saat ini ia ditahan di Polres Pasuruan dengan penerapan Pasal 335 KUHP, yang ancaman hukumannya mencapai satu tahun penjara,” jelas Heri saat dikonfirmasi.
Sementara itu, NH menyatakan rasa lega dan mengapresiasi kinerja penyidik Polres Pasuruan yang telah menindaklanjuti laporannya hingga proses hukum berjalan. “Saat kejadian, saya dan istri sengaja tidak meladeni ancamannya dan memilih jalur hukum. Saya sadar negara kita negara hukum. Terima kasih kepada jajaran Polres Pasuruan yang telah menegakkan hukum di wilayah ini,” ujar NH.
Dengan ditahannya DJM, kasus ini diharapkan menjadi pembelajaran agar masyarakat tidak menyelesaikan masalah dengan ancaman atau kekerasan. (Aly/tim)
