JATIMLIPSUS

Viral: Kades dan Tiga Perangkat Desa Jatisari Jember Diduga Terlibat Kong Kalikong

JEMBER, SADAP99.COM

Dugaan penipuan dalam jual beli tanah dan rumah menimpa warga RT 06 RW 03, Dusun Grujukan, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Korban mengaku menjadi korban dalam transaksi yang diduga melibatkan Kepala Desa (Kades) Jatisari, Haris Tursina, M.Pd., beserta tiga perangkat desa.

Menurut pengadu, Haris Tursina bersama tiga perangkat desa tersebut terlibat dalam proses jual beli tanah dan rumah, bahkan ikut menandatangani surat perjanjian transaksi. Padahal, dalam transaksi dari pihak pertama ke pihak kedua ini, tidak semua ahli waris dilibatkan.

Bukti Surat Perjanjian

Berdasarkan bukti surat perjanjian jual beli yang diperoleh, transaksi terjadi antara Bambang Suyono (pihak pertama) dan Ida Royani (pihak kedua). Transaksi ini melibatkan uang panai (DP) sebesar Rp 90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah). Objek transaksi adalah tanah dan rumah di Persil 60, D-II-No, NOP 35.09.100.002.017.0127.0, atas nama H. Mansur, dengan ukuran 10×25 meter, seharga Rp 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).

Surat perjanjian menyebutkan bahwa sisa kekurangan pembayaran akan dilunasi setelah penandatanganan Akta Jual Beli (AJB). Proses balik nama akan dilakukan secepatnya, dan pihak pertama menyatakan kesiapannya untuk menandatangani proses balik nama kapan pun.

Ahli Waris Tidak Dilibatkan

Namun, proses jual beli yang telah disepakati kedua belah pihak dan disaksikan serta ditandatangani oleh Kades beserta tiga perangkat desa Jatisari ini menuai masalah.

Bambang, yang mengaku sebagai ahli waris tertua, menyatakan bahwa jual beli tanah rumah yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua ini melanggar aturan hukum waris. Menurutnya, ahli waris lainnya tidak dilibatkan sama sekali dalam proses transaksi tersebut.

Kades Dituduh Beri Komentar Menyesatkan

Bambang menambahkan, ketika dirinya mengajukan permohonan Akta Jual Beli (AJB) untuk pihak pembeli, justru Kades Haris Tursina memberikan komentar yang menyesatkan. “Kades menyebut, ibaratnya membeli kucing dalam karung,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, ketika ditemui wartawan, Kades Haris Tursina reportedly masuk ke ruangan kantor dan meninggalkan wartawan tanpa memberikan penjelasan yang pasti.

LSM Akan Kawal Pengaduan

Menanggapi hal ini, Advokasi LSM Gerbang Indonesia menyatakan akan mengawal pengaduan korban penipuan ini. Dugaan sementara adalah adanya penyalahgunaan jabatan dalam proses jual beli tanah tersebut.

Kasus ini akan dirujuk pada beberapa undang-undang, termasuk Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

(Imam/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *