Tiga Pengedar Sabu Diringkus Selama Ramadan, Polisi Sita Puluhan Poket
PASURUAN – sadap99.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan meringkus tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam serangkaian operasi yang berlangsung dari akhir Februari hingga awal Maret 2026. Dari tangan para pelaku, polisi menyita puluhan poket sabu dengan total berat mencapai belasan gram.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah KMW (23), warga Kecamatan Gempol; serta NLS (35) dan DS (24), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Sukorejo. Penangkapan dilakukan di lokasi berbeda setelah penyelidikan mendalam oleh tim Unit I Satresnarkoba Polres Pasuruan.
Penangkapan pertama terjadi pada Jumat, 27 Februari 2026, sekitar pukul 08.30 WIB di Desa Wonosari, Kecamatan Gempol. Dari tangan KMW, polisi menemukan 15 poket sabu dengan berat bervariasi, serta sejumlah barang bukti lain seperti plastik klip kosong, telepon genggam, alat skrop dari sedotan, dan sebuah dompet.
Kasus ini kemudian dikembangkan dan berujung pada penangkapan tersangka kedua, NLS, pada Kamis, 5 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di wilayah Desa Pakukerto, Kecamatan Sukorejo. Dari tangan NLS, polisi kembali menyita 15 poket sabu, timbangan elektrik, dua telepon genggam, plastik klip kosong, alat skrop, dan sebuah tas selempang.
Pengembangan kasus berlanjut. Sekitar tiga jam kemudian, petugas berhasil membekuk DS pada Jumat, 6 Maret 2026, dini hari pukul 00.30 WIB di Desa Petungasri, Kecamatan Pandaan. Dari tangan DS, polisi menemukan satu kantong sabu dengan berat bersih 15,876 gram.
Kapolres Pasuruan, AKBP Harto Agung Cahyono, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba, terlebih di bulan suci Ramadan. Menurutnya, pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan jajarannya dalam memberantas jaringan narkotika yang dapat merusak generasi muda. Ia juga mengapresiasi kerja tim Satresnarkoba yang dinilai gigih dalam mengungkap jaringan yang saling terhubung ini.
“Bulan puasa tidak menyurutkan semangat anggota kami untuk memberantas peredaran narkotika. Kami akan terus menindak tegas para pelaku yang mencoba merusak masyarakat dengan narkoba,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pewarta: sP/hms
