Surat Somasi Kedua Dikirimkan kepada Kepala Desa Tegalciut
Terkait Dugaan Penyalahgunaan APBDes, Surat Somasi Kedua Dikirimkan kepada Kepala Desa Tegalciut
LUMAJANG, Sadap99.com
Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Bantuan Hukum (DPC LBH PETA) telah mengirimkan surat somasi kedua kepada Kepala Desa Tegalciut dan sejumlah instansi berwenang. Surat tersebut juga ditujukan kepada Inspektorat Kabupaten dan Kejaksaan setempat menyusul dugaan penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2021-2022.
Pengiriman somasi ini merupakan tindak lanjut dari somasi pertama yang sebelumnya tidak mendapatkan respons dari pihak desa. LBH PETA mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana desa yang berpotensi merugikan keuangan desa dan masyarakat.
“Kami meminta agar Kepala Desa Tegalciut dan instansi terkait segera melakukan audit terhadap penggunaan dana APBDes tahun 2021-2022. Hasil audit itu juga wajib disampaikan kepada masyarakat dan LBH PETA,” tegas Murasid, S.H., Ketua DPC LBH PETA, dalam keterangan persnya.
LBH PETA juga mendesak agar pihak desa dan instansi terkait tidak menghambat proses audit dan penyelidikan. Murasid menegaskan, lembaganya akan terus memantau dan mengawal proses ini demi menjamin tegaknya keadilan dan transparansi.
Surat somasi kedua yang ditandatangani oleh Ketua DPC LBH PETA itu memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada para penerima untuk menindaklanjuti, terhitung sejak surat dikirimkan.
Murasid juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik. “Undang-undang ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi, baik secara aktif maupun pasif, serta menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa informasi,” imbuhnya.
Hingga berita ini diturunkan, LBH PETA menyatakan belum mendapat jawaban dari Kepala Desa Tegalciut terkait dugaan penyalahgunaan APBDes tersebut. LBH PETA menyatakan akan terus menuntut kejelasan atas kasus ini.
Jika tidak ada respons dari kepala desa maupun instansi terkait, LBH PETA mengancam akan membawa kasus ini ke ranah hukum untuk ditindaklanjuti secara formal. (Tim)
