Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Gelar Konferensi Pers Kasus Ijazah Jokowi
Jakarta, sadap99.com
Subdirektorat Kamneg (Pengamanan Negara) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers mengenai perkembangan kasus dugaan pemalsuan atau pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden Joko Widodo.
Konferensi dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Dr. Iman Imanuddin, S.H., S.I.K., M.H., pada Kamis (18/12/2024) sore di Auditorium Ditreskrimum, Polda Metro Jaya.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari gelar perkara khusus yang digelar atas laporan yang dilayangkan oleh Joko Widodo terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam paparannya, penyidik menyampaikan bahwa telah dilaksanakan gelar perkara khusus dengan menetapkan Roy Suryo dan kawan-kawan (CS) sebagai tersangka.
Sebagai bagian dari upaya transparansi dan pembuktian, penyidik memperlihatkan ijazah asli Joko Widodo yang dikeluarkan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dokumen asli tersebut telah disita oleh penyidik untuk dijadikan barang bukti dalam proses hukum. Pemeriksaan terhadap keaslian dokumen juga melibatkan berbagai pakar forensik, termasuk ahli anatomi dan digital forensik, untuk memastikan keabsahannya.
Proses penyidikan dalam kasus ini telah dilakukan secara komprehensif. Penyidik telah memanggil dan memeriksa sebanyak 130 orang saksi dari berbagai latar belakang keilmuan, mulai dari ahli IT, digital forensik, hingga ahli cetak.
Selain itu, pemeriksaan laboratorium telah dilakukan menggunakan tiga alat uji berbeda yang telah memenuhi standar nasional, guna menguji keaslian material dan dokumen terkait.
Seluruh proses pendalaman materi dan analisis dilakukan di bawah pengawasan internal Polda Metro Jaya serta dengan melibatkan kalangan profesional independen, guna menjamin objektivitas dan akurasi hasil penyidikan.
Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka, Roy Suryo dan kawan-kawan, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Jup)
