JATIM

Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 138 Madiun

MADIUN – SADAP99.com
Menjelang perayaan HUT ke-80 PT KAI pada 28 September 2025 dan memperingati Hari Perhubungan Nasional(Harhubnas) 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menyelenggarakan sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api (KA) di perlintasan sebidang. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewaspadaan saat melintasi jalur kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan momentum kolaborasi untuk mendukung langkah pemerintah dalam memperkuat konektivitas dan mendorong pembangunan bangsa. Sektor perkeretaapian menjadi salah satu tulang punggung utama penggerak mobilitas dan pertumbuhan Indonesia.

“Selain itu, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang. Kami terus berupaya mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dan waspada. Keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya pada Jumat (17/9/2025).

Sosialisasi yang dilaksanakan serentak di 59 titik Daop dan Divre ini, untuk wilayah Daop 7 Madiun dipusatkan di JPL Nomor 138 Kota Madiun. Kegiatan serupa juga digelar di JPL Nomor 290 (antara Stasiun Susuhan–Minggiran), JPL Nomor 288, dan JPL Nomor 287 (antara Stasiun Kediri–Susuhan).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran manajemen KAI Daop 7 Madiun bersama Dinas Perhubungan Kota Madiun, TNI, dan Polri. Adapun bentuk kegiatannya meliputi pembagian suvenir yang disertai flyer imbauan keselamatan, pembentangan spanduk, serta imbauan langsung kepada pengguna jalan. KAI juga mengampanyekan gerakan #BERTEMAN (Berhenti, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman, Lalu Jalan).

“Kami mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan gerakan #BERTEMAN. Tengok kanan dan kiri untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas sebelum menyeberang. Ini adalah langkah sederhana namun sangat vital untuk mencegah insiden,” tambah Zainul.

Selain kampanye tersebut, KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 124 UU tersebut menyatakan dengan tegas bahwa “pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.”

Zainul berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan di perlintasan sebidang semakin meningkat sehingga keselamatan dan keamanan perjalanan KA dapat senantiasa terjaga.

(Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *